"Satu orang berinisial JE (29), asal Sidoarjo merupakan pemiliknya. Statusnya masih sebagai saksi, kami masih menyelidiki dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan," lanjut Rizki.
Polisi akhirnya menetapkan enam orang tersebut menjadi saksi.
4. Sebelumnya berjumlah Rp 5 miliar
Uang tersebut awalnya diambil dalam jumlah Rp 5 miliar. Keseluruhan uang tersebut diambil dari bank daerah di Bandung, kemudian dikirimkan melalui jasa kurir ekspedisi.
JE dan pengirim uang tersebut melakukan transaksi di Batang, Jawa Tengah. Kemudian, JE mengedarkan uang tersebut sekitar Rp 1,27 miliar ke wilayah Jombang dan Nganjuk, masing-masing beredar senilai Rp 750 juta dan Rp 520 juta.
"Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk," ucap Riski.
5. Terancam undang-undang pidana
Polisi masih melakukan penyidikan untuk membuktikan apakah uang tersebut dikeluarkan dari bank secara ilegal. Kepolisian juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dapat dipidanakan jika terbukti.
"Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tegas Rizki.
Baca Juga: Bupati Mojokerto: Peringati Hari Kartini Tidak Hanya Sebatas Pakai Kebaya