Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Migor Pakai Hukuman Mati

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 22 April 2022 | 15:15 WIB
Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Migor Pakai Hukuman Mati
DKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, memberikan keterangan pers terkait perkara korupsi ekspor CPO di Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan menjerat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang memicu kelangkaan minyak goreng, dengan pasal hukuman mati. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor.

“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Febrie mengatakan, penyidik Kejaksaan sekarang tengah berkonsentrasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis dan penting untuk kelangsungan pembangunan nasional.

Karena itu jika ada perbuatan hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, maka Kejagung berkomitmen akan melakukan tindakan tegas.

“Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” kata Febrie.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

baca juga

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

“Perkara ini dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung ada ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagai ketentuan yang dijadikan dasar penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya,” kata Febrie.

“Tetapi tetap kami persangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Febrie menambahkan. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Geledah 10 Tempat dan Sita Sekitar 650 Dokumen

Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Geledah 10 Tempat dan Sita Sekitar 650 Dokumen

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:11 WIB

Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati

Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:00 WIB

Kades Teluk Mesjid Siak Jadi Tersangka Korupsi Dana APBKam Rp231, 7 Juta

Kades Teluk Mesjid Siak Jadi Tersangka Korupsi Dana APBKam Rp231, 7 Juta

Riau | Jum'at, 22 April 2022 | 15:00 WIB

KPK dan Presiden Dianggap Tidak Paham Strategi Pemberantasan Korupsi

KPK dan Presiden Dianggap Tidak Paham Strategi Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 22 April 2022 | 14:03 WIB

5 Fakta Kaesang Putus Kontrak Sponsor Persis Solo PT Wilmar Imbas Kasus Migor

5 Fakta Kaesang Putus Kontrak Sponsor Persis Solo PT Wilmar Imbas Kasus Migor

News | Jum'at, 22 April 2022 | 13:31 WIB

Bakal Dipanggil Senin Depan, Ketua DPR Tanya Mendag Lutfi: Kenapa Migor bisa Carut Marut Seperti ini?

Bakal Dipanggil Senin Depan, Ketua DPR Tanya Mendag Lutfi: Kenapa Migor bisa Carut Marut Seperti ini?

News | Jum'at, 22 April 2022 | 13:21 WIB

Terkini

2 Rekomendasi Mineral Sunscreen untuk Kulit Sensitif dan Hiperpigmentasi Pada Ibu Hamil

2 Rekomendasi Mineral Sunscreen untuk Kulit Sensitif dan Hiperpigmentasi Pada Ibu Hamil

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 14:25 WIB

Soroti Aktivitas TPST Abu & Co di Sempadan Sungai Cisadane, Praktisi Hukum Ungkap Ancaman Pidana

Soroti Aktivitas TPST Abu & Co di Sempadan Sungai Cisadane, Praktisi Hukum Ungkap Ancaman Pidana

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 14:24 WIB

Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles

Jakarta | Kamis, 24 September 2026 | 14:20 WIB

Bahasa Sendiri Terasa Kuno? Fenomena Gengsi yang Diam-Diam Kita Rawat

Bahasa Sendiri Terasa Kuno? Fenomena Gengsi yang Diam-Diam Kita Rawat

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:20 WIB

Catat Tanggalnya! Taylor Swift Rilis Lagu Baru 'Patient Zero' Pekan Ini

Catat Tanggalnya! Taylor Swift Rilis Lagu Baru 'Patient Zero' Pekan Ini

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:20 WIB

Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!

Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!

Surakarta | Kamis, 24 September 2026 | 14:18 WIB

Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis

Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:17 WIB

Prabowo Terima Angkatan Laut Italia yang Antar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Istana

Prabowo Terima Angkatan Laut Italia yang Antar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Istana

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:17 WIB

BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah

BRI Infinite Prioritas x GarudaMiles, Ada Ekstra 27.000 Miles untuk 100 Nasabah

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 14:15 WIB

Perbedaan Pembuluh Darah Arteri, Vena, dan Kapiler pada Manusia, Ini Penjelasannya

Perbedaan Pembuluh Darah Arteri, Vena, dan Kapiler pada Manusia, Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 14:15 WIB

×