Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Geledah 10 Tempat dan Sita Sekitar 650 Dokumen

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 22 April 2022 | 15:11 WIB
Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Geledah 10 Tempat dan Sita Sekitar 650 Dokumen
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh ahli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor cpo. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak tujuh ahli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dampak kerugian perekonomian negara imbas kasus tersebut.

"Tujuh ahli telah kami periksa karena ini kualifikasi pertama kami naikan ke penyidikan adalah kerugian perekonomian negara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4/2022).

Tidak hanya itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di 10 tempat guna memperoleh alat bukti lain. Kekinian, penyidik telah mempunyai sekitar 650 dokumen yang sedang diteliti.

"Ada 10 tempat sudah kami geledah untuk memeproleh alat bukti lain. Dokumen sudah sektiar 650 dan penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik," sambung Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menambahkan, barang bukti tersebut akan memperkuat soal dugaan kerja sama para tersangka. Tentunya, kata dia, hal tersebut masih dalam rangka proses penelitian sehingga tidak bisa disampaikan secara detail.

"BB ini akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di BB," beber Febrie.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati

Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:00 WIB

Berantas Mafia Minyak Goreng, Pemerintah Fokus Jaga Minyak Curah

Berantas Mafia Minyak Goreng, Pemerintah Fokus Jaga Minyak Curah

News | Jum'at, 22 April 2022 | 14:24 WIB

Dukung Langkah Persis Solo Putus Kerjasama PT Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain

Dukung Langkah Persis Solo Putus Kerjasama PT Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain

Surakarta | Jum'at, 22 April 2022 | 14:06 WIB

Persis Solo Disponsori Perusahaan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Refly Harun Singgung Anak Presiden

Persis Solo Disponsori Perusahaan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Refly Harun Singgung Anak Presiden

Surakarta | Jum'at, 22 April 2022 | 13:45 WIB

Terkini

Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang

Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:44 WIB

Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah

Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:36 WIB

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:15 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:05 WIB

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:57 WIB

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB