Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Polisi telah memeriksa enam saksi atas kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara di lokasi. Adapun kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya.
Kontributor : Alan Aliarcham