Info Mobil Derek PT Jasa Marga untuk Pemudik: Tarif Biaya dan Cara Menghubunginya

Rifan Aditya

Senin, 25 April 2022 | 20:53 WIB
Info Mobil Derek PT Jasa Marga untuk Pemudik: Tarif Biaya dan Cara Menghubunginya
Informasi Mobil Derek PT Jasa Marga: Tarif Biaya dan Cara Menghubunginya - Ilustrasi mobil mogok. (freepik)

Suara.com - Dalam hitungan hari, seluruh masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Raya Idul Fitri, artinya periode mudik lebaran 2022 akan segera di mulai. Bagi para pemudik yang hendak menggunakan alat transportasi mobil dan menggunakan jalan tol, ada baiknya untuk mengetahui info derek Jasa Marga di jalan tol.

Mobil derek PT Jasa Marga ini menjadi solusi untuk mewaspadai apabila mobil mogok di jalan tol. Berikut info derek Jasa Marga mulai dari tarif biaya dan cara menghubunginya.

Layanan jasa mobil derek Jasa Marga ini tersedia selama 24 jam. Jika pemudik mengalami mogok, pemudik hanya perlu menghubungi Call Center Jasa Marga dengan nomor 14080 atau dapat menggunakan aplikasi Travoy untuk mendapatkan informasi pelayanan derek secara daring.

Petugas mobil derek akan segera mendatangi lokasi tempat mobil mogok.  Lantas berapa tarif layanan mobil derek jalan tol PT Jasa Marga ini? Simak ulasannya berikut ini.

Tarif Mobil Derek Tol PT Jasa Marga

PT Jasa Marga telah resmi menyatakan bahwa jasa derek tol adalah tidak dipungut biaya alias gratis. Tarif gratis ini berlaku bagi kendaraan yang mengalami gangguan perjalanan ataupun kecelakaan lalu lintas di dalam tol.

Sebagai informasi, tarif mobil derek gratis ini berlaku di titik kejadian mogok menuju gerbang tol, pool derek maupun tempat lainnya dengan radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol. Biaya derek akan dikenakan bagi pemilik kendaraan setelah melewati 3 titik lokasi yang disebutkan.

Tarif derek Jasa Marga untuk kendaraan golongan I dengan tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 8.000. Sementara itu, kendaraan selain golongan I akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 135.000 dan setiap kilometer akan dikenakan tarif derek tol sebesar Rp 10.000.

Bagi pemudik yang ingin menggunakan jasa derek resmi PT Jasa Marga, dapat menghubungi Call Center 24 Jam Jasa Marga di 14080 atau dapat mengunduh aplikasi Travoy untuk mendapatkan informasi layanan derek kendaraan secara online.

baca juga

Itulah informasi seputar tarif biaya dan cara menghubungi layanan mobil derek jalan tol PT Jasa Marga. Semoga info derek Jasa Marga di atas dapat membantu kamu dalam mengatasi mogok saat berada di jalan tol.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepekan Jelang Lebaran, PLBN Entikong Catat Peningkatan Arus Mudik

Sepekan Jelang Lebaran, PLBN Entikong Catat Peningkatan Arus Mudik

Kalbar | Senin, 25 April 2022 | 20:05 WIB

Jangan Takut Kehabisan Tiket, Kemenhub Siapkan Kereta Tambahan untuk Pemudik

Jangan Takut Kehabisan Tiket, Kemenhub Siapkan Kereta Tambahan untuk Pemudik

Bisnis | Senin, 25 April 2022 | 19:58 WIB

Minta ASN Disiplin Prokes Selama Mudik, Pemkab Tangerang: Belum Endemi

Minta ASN Disiplin Prokes Selama Mudik, Pemkab Tangerang: Belum Endemi

Jakarta | Senin, 25 April 2022 | 19:40 WIB

Terkini

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

×