Sekjen PAN Buka-bukaan Alasan Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 26 April 2022 | 09:47 WIB
Sekjen PAN Buka-bukaan Alasan Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando
Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (24/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Mohammad Eddy Soeparno telah melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ade Armando dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Eddy menjelaskan alasannya melaporkan Muannas Alaidid karena merasa dihina, sehingga nama baik dirinya dan keluarga tercoreng.

Padahal, Eddy mengatakan dirinya hanya menyampaikan sebuah pesan di media sosial sebagai bentuk aspirasi konstituen, yakni masalah penegakan hukum. Namun, menurut Eddy, aspirasinya justru dibalas dengan penghinaan oleh Muannas.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

 "Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan,"lanjutnya.

Menurutnya, media sosial yang menjadi tempat menyampaikan perbedaan pendapat tetap harus ditanggapi dengan bijak, bukan sebagai tempat memicu perpecahan.

"Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa," ujar Eddy.

"Jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," imbuhnya.

Adapun laporan Eddy itu telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022. Laporan ini menggunakan pasal UU ITE.

baca juga

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.

Sementara itu, Muannas Alaidid justru menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya. Ia mempersilahkan Sekjen PAN melaporkan dirinya ke kepolisian. Menurutnya, laporan itu tidak logis.

"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas.

Ia juga menanggapi tudingan yang menyebutkan dirinya melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando. Muannas menjelaskan hal itu hanya beda penafsiran.

"Ini kan soal tafsir saja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan, juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.

Muannas juga menjelaskan pihaknya telah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Eddy dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu buntut dari cuitan Eddy yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama. Muannas menyebutkan hal itu tersebut sebagai fitnah, karena tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Kebal Hukum, Ustaz Ini Khawatir Keberadaan Ade Armando Hingga Abu Janda Bisa Menghancurkan Islam

Dianggap Kebal Hukum, Ustaz Ini Khawatir Keberadaan Ade Armando Hingga Abu Janda Bisa Menghancurkan Islam

Surakarta | Selasa, 26 April 2022 | 08:34 WIB

Soal Laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno Untuk Kuasa Hukum Ade Armando, Begini Kata Polisi

Soal Laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno Untuk Kuasa Hukum Ade Armando, Begini Kata Polisi

News | Selasa, 26 April 2022 | 05:41 WIB

Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Muannas Alaidid Santai: Silakan Saja

Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Muannas Alaidid Santai: Silakan Saja

Jakarta | Selasa, 26 April 2022 | 06:00 WIB

Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Muannas Alaidid, Polda Metro Jaya: Lagi Dipelajari

Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Muannas Alaidid, Polda Metro Jaya: Lagi Dipelajari

Jakarta | Selasa, 26 April 2022 | 03:30 WIB

Usai Polisikan Muannas Alaidid, Elite PAN Buka Peluang Laporkan Ade Armando

Usai Polisikan Muannas Alaidid, Elite PAN Buka Peluang Laporkan Ade Armando

News | Senin, 25 April 2022 | 20:05 WIB

Sekjen PAN Eddy Soeparno Resmi Laporkan Muannas Alaidid Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik dan Keterangan Palsu

Sekjen PAN Eddy Soeparno Resmi Laporkan Muannas Alaidid Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik dan Keterangan Palsu

News | Senin, 25 April 2022 | 15:49 WIB

Terkini

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×