Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 26 April 2022 | 10:52 WIB
Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]

Suara.com - Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia yang tak terduga telah menggegerkan publik. Tak ada kabar, berita atau informasi, tiba-tiba muncul partai tersebut.

Kini Partai Mahasiswa Indonesia sudah berdiri dengan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Para pengurus dan anggota partai kalangan mahasiswa ini siap bertarung di Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Lantas bagaimana bisa partai ini berdiri? Pertanyaan tersebut mungkin bercokol di benak sebagian orang. Kok bisa?

Nah, supaya tidak penasaran, kami akan ulas syarat dan cara mendirikan partai politik di Indonesia. Mungkin Anda berminat untuk mendirikan partai politik bersama teman atau kolega Anda.

1. Dasar hukum pendirian parpol

Jika menilik dasar hukumnya, prosedur pembuatan partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-undang ini disahkan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2011.

2. Syarat usia dan jumlah pendiri parpol

Tak sembarang orang bisa mendirikan partai politik di Indonesia. Menurut pasal 2 ayat 1 UU no. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa partai politik didirikan oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia. Dalam 30 orang tersebut, harus diisi oleh perempuan sebanyak minimal 30 persen.

Selain itu juga ada syarat usia minimal. Menurut Undang-undang tersebut, syarat minimal usia pendiri partai politik adalah 21 tahun atau sudah menikah.

baca juga

3. Membuat akta notaris

Akta notaris dibutuhkan sebagai syarat mendaftarkan partai politik yang Anda dirikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Akta notaris tersebut juga berisikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

Tanpa akta notaris, partai politik yang Anda dirikan tersebut tidak akan bisa didaftarkan ke Kemenkumham.

4. Bentuk badan hukum partai politik

Jika memiliki akta notaris, maka Anda harus membuat parpol Anda berbadan hukum. Hal ini juga suda dilakukan oleh Partai Mahasiswa Indonesia.

Untuk menjadikan sebuah parpol berbadan hukum, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 UU Partai politik. Persyaratan tersebut adalah:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

News | Selasa, 26 April 2022 | 10:35 WIB

Profil Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama, Eks Wapres BEM Calon Dokter Hewan

Profil Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama, Eks Wapres BEM Calon Dokter Hewan

Jatim | Selasa, 26 April 2022 | 10:10 WIB

Prioritas Isu Perubahan Iklim dari Dimensi Politik dan Sosial

Prioritas Isu Perubahan Iklim dari Dimensi Politik dan Sosial

Your Say | Senin, 25 April 2022 | 21:28 WIB

Sosok Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Pernah Juara Duta Kampus UWKS

Sosok Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Pernah Juara Duta Kampus UWKS

Jatim | Senin, 25 April 2022 | 20:14 WIB

Curigai Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia, Kamhar Demokrat: Dirikan Parpol Tak Mudah dan Tak Murah

Curigai Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia, Kamhar Demokrat: Dirikan Parpol Tak Mudah dan Tak Murah

News | Senin, 25 April 2022 | 19:53 WIB

Partai Buruh Ngotot Rayakan May Day di JIS Meski Ditolak Anggota DPRD DKI, Said Iqbal: Kenapa Kebakaran Jenggot?

Partai Buruh Ngotot Rayakan May Day di JIS Meski Ditolak Anggota DPRD DKI, Said Iqbal: Kenapa Kebakaran Jenggot?

News | Senin, 25 April 2022 | 18:59 WIB

Terkini

Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan

Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta

Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:50 WIB

iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh

iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:37 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:35 WIB

HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang

HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×