Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol

Selasa, 26 April 2022 | 10:52 WIB
Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]

- Akta notaris pendirian parpol.

- Nama, lambang, atau tanda gambar harus tidak punya persamaan dengan parpol lain.

- Kepengurusan pada setiap provinsi, minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

- Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

- Rekening atas nama parpol.

5. Mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM

Setelah memiliki akta notaris dan terkumpul 30 orang cukup umur untuk mendirikan partai politik, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan parpol yang Anda dirikan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun pendaftaran tersebut baru bisa dilakukan oleh paling sedikit 50 orang pendiri.

Setelah pendaftaran dilakukan, Kemenkumham adakan memverifikasi semua kepengkapan persyaratan pendaftaran parpol yang diajukan. Verifikasi ini bisa memakan waktu hingga 45 hari, sejak dokumen persyaratan diserahkan.

Parpol akan dinyatakan sah jika telah menjadi badan hukum. Dan keputusan parpol menjadi badan hukum ditetapkan melalui Keputusan Menkumham, palinmg lama 15 hari sejak proses verifikasi berakhir. Dan pengesahan parpol akan diumumkan dalam berita negara.

Baca Juga: PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI