Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol

Selasa, 26 April 2022 | 10:52 WIB
Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]

Suara.com - Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia yang tak terduga telah menggegerkan publik. Tak ada kabar, berita atau informasi, tiba-tiba muncul partai tersebut.

Kini Partai Mahasiswa Indonesia sudah berdiri dengan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Para pengurus dan anggota partai kalangan mahasiswa ini siap bertarung di Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Lantas bagaimana bisa partai ini berdiri? Pertanyaan tersebut mungkin bercokol di benak sebagian orang. Kok bisa?

Nah, supaya tidak penasaran, kami akan ulas syarat dan cara mendirikan partai politik di Indonesia. Mungkin Anda berminat untuk mendirikan partai politik bersama teman atau kolega Anda.

1. Dasar hukum pendirian parpol

Jika menilik dasar hukumnya, prosedur pembuatan partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-undang ini disahkan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2011.

2. Syarat usia dan jumlah pendiri parpol

Tak sembarang orang bisa mendirikan partai politik di Indonesia. Menurut pasal 2 ayat 1 UU no. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa partai politik didirikan oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia. Dalam 30 orang tersebut, harus diisi oleh perempuan sebanyak minimal 30 persen.

Selain itu juga ada syarat usia minimal. Menurut Undang-undang tersebut, syarat minimal usia pendiri partai politik adalah 21 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

3. Membuat akta notaris

Akta notaris dibutuhkan sebagai syarat mendaftarkan partai politik yang Anda dirikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Akta notaris tersebut juga berisikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

Tanpa akta notaris, partai politik yang Anda dirikan tersebut tidak akan bisa didaftarkan ke Kemenkumham.

4. Bentuk badan hukum partai politik

Jika memiliki akta notaris, maka Anda harus membuat parpol Anda berbadan hukum. Hal ini juga suda dilakukan oleh Partai Mahasiswa Indonesia.

Untuk menjadikan sebuah parpol berbadan hukum, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 UU Partai politik. Persyaratan tersebut adalah:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI