Suara.com - Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia yang tak terduga telah menggegerkan publik. Tak ada kabar, berita atau informasi, tiba-tiba muncul partai tersebut.
Kini Partai Mahasiswa Indonesia sudah berdiri dengan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Para pengurus dan anggota partai kalangan mahasiswa ini siap bertarung di Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Lantas bagaimana bisa partai ini berdiri? Pertanyaan tersebut mungkin bercokol di benak sebagian orang. Kok bisa?
Nah, supaya tidak penasaran, kami akan ulas syarat dan cara mendirikan partai politik di Indonesia. Mungkin Anda berminat untuk mendirikan partai politik bersama teman atau kolega Anda.
1. Dasar hukum pendirian parpol
Jika menilik dasar hukumnya, prosedur pembuatan partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-undang ini disahkan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2011.
2. Syarat usia dan jumlah pendiri parpol
Tak sembarang orang bisa mendirikan partai politik di Indonesia. Menurut pasal 2 ayat 1 UU no. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa partai politik didirikan oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia. Dalam 30 orang tersebut, harus diisi oleh perempuan sebanyak minimal 30 persen.
Selain itu juga ada syarat usia minimal. Menurut Undang-undang tersebut, syarat minimal usia pendiri partai politik adalah 21 tahun atau sudah menikah.
3. Membuat akta notaris
Akta notaris dibutuhkan sebagai syarat mendaftarkan partai politik yang Anda dirikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Akta notaris tersebut juga berisikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.
Tanpa akta notaris, partai politik yang Anda dirikan tersebut tidak akan bisa didaftarkan ke Kemenkumham.
4. Bentuk badan hukum partai politik
Jika memiliki akta notaris, maka Anda harus membuat parpol Anda berbadan hukum. Hal ini juga suda dilakukan oleh Partai Mahasiswa Indonesia.
Untuk menjadikan sebuah parpol berbadan hukum, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 UU Partai politik. Persyaratan tersebut adalah:
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian
News | Selasa, 26 April 2022 | 10:35 WIB
Profil Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama, Eks Wapres BEM Calon Dokter Hewan
Jatim | Selasa, 26 April 2022 | 10:10 WIB
Prioritas Isu Perubahan Iklim dari Dimensi Politik dan Sosial
Your Say | Senin, 25 April 2022 | 21:28 WIB
Sosok Ketum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Pernah Juara Duta Kampus UWKS
Jatim | Senin, 25 April 2022 | 20:14 WIB
Curigai Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia, Kamhar Demokrat: Dirikan Parpol Tak Mudah dan Tak Murah
News | Senin, 25 April 2022 | 19:53 WIB
Partai Buruh Ngotot Rayakan May Day di JIS Meski Ditolak Anggota DPRD DKI, Said Iqbal: Kenapa Kebakaran Jenggot?
News | Senin, 25 April 2022 | 18:59 WIB
Terkini
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB