Istri Hingga Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan Sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang, Ini Kata KPK

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 26 April 2022 | 13:48 WIB
Istri Hingga Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan Sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang, Ini Kata KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait kasus kasus pencucian uang dalam mengurus perkara di MA.

Tin Zuraidah yang juga merupakan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) itu sedianya diperiksa pada Senin (25/4/2022) kemarin. Namun, Tin Zuraida mangkir.

Bukan hanya Tin, anaknya Rizqi Aulia Rahmi juga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan penyidik.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengultimatum kepada dua saksi ini untuk menghadiri pemanggilan selanjutnya.

"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Ali menyebut tim penyidik selanjutnya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada dua saksi tersebut.

"Kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan. Segera akan dijadwal ulang," katanya.

Dalam perkara ini, KPK belum menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

baca juga

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di Mahkamah Agung, KPK Panggil Istri Nurhadi, Tin Zuraida

Telisik Kasus TPPU Pengurusan Perkara Di Mahkamah Agung, KPK Panggil Istri Nurhadi, Tin Zuraida

News | Senin, 25 April 2022 | 11:39 WIB

Setya Novanto Disebut Ribut dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Begini Penjelasan Kalapas

Setya Novanto Disebut Ribut dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Begini Penjelasan Kalapas

Jabar | Rabu, 02 Maret 2022 | 20:12 WIB

Heboh Kabar Setnov dan Eks Petinggi MA Nurhadi Berselisih di Penjara, Kalapas Sukamiskin: Cuma Salah Paham

Heboh Kabar Setnov dan Eks Petinggi MA Nurhadi Berselisih di Penjara, Kalapas Sukamiskin: Cuma Salah Paham

News | Rabu, 02 Maret 2022 | 18:01 WIB

Terkini

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI

Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI

Sport | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:11 WIB

Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus

Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:06 WIB

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:04 WIB

Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi

Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi

Sport | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:00 WIB

Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru

Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:41 WIB

Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan

Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:37 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:21 WIB

×