Ini Nomor Telepon Penting saat Perjalanan Mudik yang Wajib Diketahui, Catat baik-baik!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 15:10 WIB
Ini Nomor Telepon Penting saat Perjalanan Mudik yang Wajib Diketahui, Catat baik-baik!
nomor telepon penting saat perjalanan mudik (Freepik)

Suara.com - Tahukah Anda, bahwa persiapan mudik untuk Lebaran 2022 yang tinggal menghitung hari sebetulnya bukan hanya soal mengemas barang dan mengecek kondisi mobil pribadi yang hendak digunakan saja. Anda perlu mengetahui nomor telepon penting saat perjalanan mudik.

Sebab, demi mendukung kelancaran mudik, Anda harus tahu mesti menghubungi siapa dalam berbagai macam situasi. Ini bukan hanya untuk Anda, namun juga bisa digunakan untuk menolong orang lain yang mengalami kendala darurat sehingga butuh pertolongan cepat. Apa saja nomor telepon penting saat perjalanan mudik?

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut ini adalah beberapa nomor penting yang perlu kamu catat untuk membantu kelancaran aktivitas mudik, apabila mengalami kendala di jalan dan memerlukan bantuan.

Nomor Telepon Penting Saat Mudik:

  • Pusat Krisis Kementerian Kesehatan = 0812-1212-3119
  • Ambulans = 118 atau 119 dan (021) 65303118
  • BPJS Kesehatan= 1-500-400
  • Pertamina Delivery Service (Pembelian BBM) = 135 atau website pds135.com
  • Informasi Jalan Tol = 0813-8006-8000
  • Jasa Marga = 14080
  • Tangerang-Merak: 0800 1777 879/0254 2078 78
  • Jakarta-Tangerang: 14080
  • Jakarta-Cikampek: 14080
  • Cikampek-Palimanan: (0260) 7600 600
  • Palimanan-Kanci: 14080
  • Kanci-Pejagan: (0231) 863 8809
  • Pejagan-Pemalang: (0283) 4511 000
  • Pemalang-Batang: 0800 1404 041
  • Semarang-Batang: 082 129 129 229
  • Semarang-Solo: 1500 088/ 0858 000 16080
  • Solo-Ngawi: (0271) 688 2222
  • Ngawi-Kertosono: 0811 3373 301
  • Kertosono-Mojokerto: (0321) 888 123
  • Surabaya-Mojokerto: 031 787 6677/0822 1182 6677
  • Surabaya-Gempol: 031 787 9999/031 787 8080
  • Gempol-Pasuruan: (0343) 643 1177
  • Pasuruan-Probolinggo: (0335) 8111 777
  • Direktorat Lalu Lintas Polri (021) 798 9702SMS = 9119

Perlu dipahami bahwa nomor telepon penting saat perjalanan mudik yang disebutkan di atas biasanya akan terhubung ke operator masing-masing instansi tersebut. Dari sana biasanya operator akan meneruskan permintaan kepada petugas lapangan terdekat untuk segera menanggulangi keluhan masyarakat secara cepat.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Selain mengetahui nomor telepon penting saat perjalanan mudik, Anda pun harus tahu apa saja syarat mudik lebaran 2022. Berikut ini adalah aturan terbaru mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari laman Covid19.go.id:

1. Syarat mudik wajib PCR tidak berlaku bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Syarat mudik wajib PCR dan tes antigen berlaku untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). Pemudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat mudik wajib PCR juga masih diwajibkan untuk pemudik yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. Pemudik ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Syarat mudik wajib PCR juga berlaku untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi. Pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pemudik juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Syarat mudik wajib PCR dan antigen ini tidak berlaku untuk pemudik dengan usia di bawah 6 tahun. Namun, pemudik usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Syarat mudik wajib PCR dan antigen juga tidak berlaku untuk pemudik berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis penuh (dua dosis). Namun, pemudik diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian informasi seputar nomor telepon penting saat perjalanan mudik, dan aturan serta syarat mudik terbaru yang perlu dipahami. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Pantauan Arus Mudik 2022, Pantau Perjalanan Mudik Agar Terhindar Macet!

Link Pantauan Arus Mudik 2022, Pantau Perjalanan Mudik Agar Terhindar Macet!

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:40 WIB

Posko BPJS Kesehatan Sediakan Pijat Relaksasi Hingga Penyediaan Obat-obatan di 7 Titik Arus Mudik

Posko BPJS Kesehatan Sediakan Pijat Relaksasi Hingga Penyediaan Obat-obatan di 7 Titik Arus Mudik

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:32 WIB

Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya, Hafalkan untuk di Perjalanan Mudik

Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya, Hafalkan untuk di Perjalanan Mudik

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:31 WIB

Apa Saja Persiapan Mudik Bawa Bayi? Siapkan Barang Ini Agar Anak Nyaman di Perjalanan

Apa Saja Persiapan Mudik Bawa Bayi? Siapkan Barang Ini Agar Anak Nyaman di Perjalanan

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:22 WIB

Sejarah Mudik di Indonesia: Awal Mula Tradisi Pulang Kampung Jelang Lebaran

Sejarah Mudik di Indonesia: Awal Mula Tradisi Pulang Kampung Jelang Lebaran

News | Selasa, 26 April 2022 | 11:10 WIB

5 Tips Meninggalkan Rumah saat Mudik, Pastikan Aman Agar Tak Disatroni Maling!

5 Tips Meninggalkan Rumah saat Mudik, Pastikan Aman Agar Tak Disatroni Maling!

News | Selasa, 26 April 2022 | 11:02 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB