Beri Bantahan Usai Sebut Kepengurusan Otto Tak Sah, DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya

Selasa, 26 April 2022 | 17:09 WIB
Beri Bantahan Usai Sebut Kepengurusan Otto Tak Sah, DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya
Foto kolase pengacara Otto Hasibuan dan Hotman Paris. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hotman menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART.

"Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional.

Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Di sisi lain, kata dia, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022.

"Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hotman.
Ketika itu, Hotman bahkan sesumbar siap menjadi kuasa hukum anggota Peradi yang merasa dirugikan oleh Otto. Dia juga menawarkan diri secara cuma-cuma alias gratis.

"Jadi siap-siap Peradi Otto akan digugat ribuan pengacara dan aku siap jadi kuasa hukumnya, aku hadapi kau Otto demi nasib ribuan pengacara yang ditandatangi kartunya oleh anda," kata dia.

Namun, lewat keterangan tertulis Hotman belakang membantah menyebut Peradi versi Otto tidak sah. Dia berdalih hanya membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Baca Juga: Hotman Paris Kembali Disomasi, DPC Peradi Tuntut Permintaan Maaf

"Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," kata Hotman dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI