Suara.com - Menjelang hai raya Lebaran, para perantau tak sabar ingin memulai perjalanan mudik, apalagi, tahun sebelumnya pemerintah sempat melarangnya karena pandemi. Agar mudik lancar, simak bacaan doa bepergian berikut ini.
Bacaan Doa Bepergian:
Sebelum mulai perjalanan mudik, sebaiknya kita membaca doa keluar rumah agar dilancarkan segala urusan sepanjang perjalanan. Doanya adalah:
Bismilaahi tawakkaltu ‘alallahi wa laa hawla wa laa quwwata illaa billaahi.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, aku menyerahkan diriku pada Allah dan tidak ada daya dan kekuatan selain dengan Allah saja.”
Ketika naik ke dalam kendaraan, kita juga senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT dan berserah diri atas setiap kejadian karena semuanya terjadi atas izin Allah.
Subhaanalladzii sakhkhara lanaa hadzaa wamaa kunnaa lahuu muqriniin, wa innaa ilaa rabbinaa lamunqolibuun.
Artinya: “Maha Suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami (di hari kiamat).”
Begitu juga sebelum mulai bepergian, kita juga sebaiknya membaca doa agar selalu diberi kemudahan.
Allahumma hawwin ‘alainaa safaranaa hadzaa waatwi ‘annaa bu’dahu. Allahumma antashookhibu fiissafari walkholiifatu fiil ahli.
Artinya: “Ya Allah, mudahkanlah kami bepergian ini, dan dekatkanlah kejauhannya. Ya Allah yang menemani dalam bepergian, dan Engkau pula yang melindungi keluarga.”
4. Doa Dilindungi dalam Perjalanan
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
5 Doa Perjalanan Jauh untuk Dibaca saat Mudik Lebaran 2022
News | Selasa, 26 April 2022 | 15:45 WIB
Amalan Doa Naik Kendaraan Mudik 2022, Mudah Dihafal karena Bacaan Pendek
News | Selasa, 19 April 2022 | 13:00 WIB
Doa Naik Kendaraan saat Mudik Agar Selamat Sampai Kampung Halaman
Sulsel | Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:46 WIB
Terkini
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB