Cara Melihat Hilal dan Syarat Menjadi Perukyat Hilal

Farah Nabilla
Cara Melihat Hilal dan Syarat Menjadi Perukyat Hilal
Petugas melakukan pemantauan hilal awal Ramadhan 1443 Hijriah di Masjid Al Musyariin, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berikut ini penjelasan mengenai cara melihat hilal dan syarat menjadi perukyat hilal

Suara.com - Di Indonesia dalam menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, pemerintah menggunakan metode ini sebagai dasar penentuannya. Lantas apabila saat melakukan pengamatan, hilal tidak tampak, maka bulan (kalender) digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Lalu bagaimana cara melihat hilal?

Hilal merupakan bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi (ijtimak, bulan baru) pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam. 

Hal tersebut sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW, yang mempunyai arti:

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.

Baca Juga: Diduga Sindir Ronaldo, Messi Pilih Inter Miami Bukan karena Uang

Lantas seperti apa sih cara melihat hilal tersebut? Berikut penjelasannya.

Cara Melihat Hilal

Cara melihat hilal yang pertama adalah dengan menggunakan mata telanjang. Dan kedua adalah dengan menggunakan alat bantu dan dilakukan oleh satu atau beberapa orang yang adil. 

Saksi atau orang yang melihat hilal ini dibagi kedalam dua kategori, sebagaimana dikutip dari pedoman pelaksanaan dan tata cara pelaksanaan istbat rukyatul hilal yang ditulis oleh Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum. dijelaskan bahwa:

1. Saksi dimaksud adalah seseorang atau beberapa orang yang megetahui langsung, melapor melihat hilal dan diambil sumpahnya oleh hakim. Saksi yang melihat hilal dan melapornya disebut syahid/perukyat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pilih Inter Miami ketimbang Al Hilal, Cristiano Ronaldo Tertawakan Lionel Messi

2. Sedang 2 (dua) orang dimaksud adalah orang yang menjadi saksi dan menyaksikan seseorang atau beberapa orang yang melapor dan mengetahui proses pengangkatan sumpah oleh hakim.