Berdasarkan informasi yang tertera di situs siarandigital.kominfo.go.id, per 30 April 2022 sudah ada empat daerah di kawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk tahap pertama penghentian saluran analog ke tivi digital. Keempat daerah itu antara lain Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Mataram.
Sementara itu, pemerintah juga telah membuat daftar perangkat set top box tersertifikasi yang dapat dibeli masyarakat untuk mengubah saluran televisi analog mereka ke saluran televisi digital.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Sedangkan persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Demikian informasi yang berkaitan dengan cara pasang set top box. Semoga bermanfaat.