5 Fakta Mudik Bisa Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes Sudah Warning Sejak Awal!

Rabu, 04 Mei 2022 | 13:32 WIB
5 Fakta Mudik Bisa Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes Sudah Warning Sejak Awal!
Ilustrasi Covid-19 dan mudik. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Peraturan pemudik yang berbeda

Demi menekan angka kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 membuat peraturan bagi setiap golongan masyarakat yang akan melakukan mudik.

Dalam peraturan tertulisnya, para pemudik yang baru melakukan vaksin pertama harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 1 x 24 jam. Lalu untuk pemudik yang sudah melakukan vaksin kedua harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 3X 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.

Sedangkan bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin booster hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin saja.

5. Lonjakan yang terjadi

Peringatan dari Kementerian Kesehatan juga ditekankan bagi para pelancong atau para WNI yang datang dari luar negeri. Apalagi sempat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat aturan yang diterapkan.

Salah satu penyebab lonjakan sebelumnya karena karantina luar negeri diubah menjadi 3 hari, serta belum dilakukannya program vaksin booster dari pemerintah. 

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Niat Malak Pengendara yang Melintas di Jalan Botang Lestari, Grombolan Preman Apes, Ternyata Korbannya Pensiunan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI