Array

Bahaya Buat Pesawat, Ini Alasan Kenapa Balon Udara Dilarang Diterbangkan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Mei 2022 | 18:20 WIB
Bahaya Buat Pesawat, Ini Alasan Kenapa Balon Udara Dilarang Diterbangkan
Warga ramai-ramai menerbangkan balon udara di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Selama lebaran 2022, banyak balon udara liar yang diterbangkjan di berbagai wilayah di Pulau Jawa, mulai dari Banyuwangi sampai Jakarta. Balon udara liar itu terbang bebas hingga ketinggian 35000 kaki (10,600 meter di atas permukaan air laut) di ruang udara di atas Pulau Jawa dan sekitarnya pada Hari H Lebaran, Senin (2/5/2022).

"AirNav telah memetakan area sebaran balon udara liar berdasarkan laporan yang masuk dan menerbitkan sejumlah Notice To Airmen (NOTAM) terkait," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/5/2022).

Padahal, balon udara dilarang diterbangkan, lho. Mau tahu alasannya?

Balon udara membahayakan keselamatan pesawat udara. Melansir dephub.go.id, pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut. 

Artinya, balon udara dapat menyebabkan kecelakaan pesawat. Penerbangan balon udara maksimum hanya sampai ketinggian 150 meter dan tidak di area bandara. 

Sanksi

Bagi siapapun yang terbukti menerbangkan balon udara, ada sanksi hukum yang menanti, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapa pun yang menggunakan atau menerbangkan balon udara dapat dipidanakan dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan pemangku kepentingan penerbangan, di antaranya dengan sejumlah Pemerintah Daerah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV).

Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar.

Baca Juga: Bisa Bahayakan Penerbangan, Festival Balon Udara di Wonosobo Diamankan Polisi

"AirNav terus meningkatkan awareness terhadap aktivitas balon udara liar, mengingat potensi dampaknya terhadap operasional navigasi penerbangan menjadi kewaspadaan dan tanggung jawab seluruh stakeholder penerbangan," ujar Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi.

Jadi, semenyenangkan apa pun, jangan terbangkan balon udara ya! 

Kontributor : Chandra Wulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI