Bahaya Buat Pesawat, Ini Alasan Kenapa Balon Udara Dilarang Diterbangkan

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 04 Mei 2022 | 18:20 WIB
Bahaya Buat Pesawat, Ini Alasan Kenapa Balon Udara Dilarang Diterbangkan
Warga ramai-ramai menerbangkan balon udara di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Selama lebaran 2022, banyak balon udara liar yang diterbangkjan di berbagai wilayah di Pulau Jawa, mulai dari Banyuwangi sampai Jakarta. Balon udara liar itu terbang bebas hingga ketinggian 35000 kaki (10,600 meter di atas permukaan air laut) di ruang udara di atas Pulau Jawa dan sekitarnya pada Hari H Lebaran, Senin (2/5/2022).

"AirNav telah memetakan area sebaran balon udara liar berdasarkan laporan yang masuk dan menerbitkan sejumlah Notice To Airmen (NOTAM) terkait," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/5/2022).

Padahal, balon udara dilarang diterbangkan, lho. Mau tahu alasannya?

Balon udara membahayakan keselamatan pesawat udara. Melansir dephub.go.id, pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut. 

Artinya, balon udara dapat menyebabkan kecelakaan pesawat. Penerbangan balon udara maksimum hanya sampai ketinggian 150 meter dan tidak di area bandara. 

Sanksi

Bagi siapapun yang terbukti menerbangkan balon udara, ada sanksi hukum yang menanti, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapa pun yang menggunakan atau menerbangkan balon udara dapat dipidanakan dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan pemangku kepentingan penerbangan, di antaranya dengan sejumlah Pemerintah Daerah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV).

Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar.

"AirNav terus meningkatkan awareness terhadap aktivitas balon udara liar, mengingat potensi dampaknya terhadap operasional navigasi penerbangan menjadi kewaspadaan dan tanggung jawab seluruh stakeholder penerbangan," ujar Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi.

Jadi, semenyenangkan apa pun, jangan terbangkan balon udara ya! 

Kontributor : Chandra Wulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisa Bahayakan Penerbangan, Festival Balon Udara di Wonosobo Diamankan Polisi

Bisa Bahayakan Penerbangan, Festival Balon Udara di Wonosobo Diamankan Polisi

Jawa Tengah | Rabu, 04 Mei 2022 | 09:00 WIB

AirNav Terima Sejumlah Laporan Balon Udara Liar dari Pilot Pesawat di Hari Lebaran

AirNav Terima Sejumlah Laporan Balon Udara Liar dari Pilot Pesawat di Hari Lebaran

Tekno | Selasa, 03 Mei 2022 | 15:01 WIB

AirNav Indonesia Kembali Temukan Aktivitas Balon Udara Liar Ketinggian 35 Ribu Kaki

AirNav Indonesia Kembali Temukan Aktivitas Balon Udara Liar Ketinggian 35 Ribu Kaki

Kalbar | Selasa, 03 Mei 2022 | 16:00 WIB

Pilot Lion Air Hingga Citilink Laporkan Banyak Balon Udara Liar saat Lebaran, Ini Rinciannya

Pilot Lion Air Hingga Citilink Laporkan Banyak Balon Udara Liar saat Lebaran, Ini Rinciannya

News | Selasa, 03 Mei 2022 | 10:27 WIB

Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi

Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi

Bisnis | Minggu, 01 Mei 2022 | 10:09 WIB

Terkini

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:53 WIB

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:49 WIB

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:39 WIB