Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 08 Mei 2022 | 20:33 WIB
Mengintip Gaji Kepala Otorita IKN Terbaru, Nominalnya Setara Menteri
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono. [Istimewa]

Suara.com - Terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia yang belakangan makin santer diberitakan, tak sedikit pula masyarakat yang penasaran mengenai gaji Kepala Otorita IKN yang baru.

Nah pada artikel singkat kali ini, akan sedikit dibahas mengenai gaji Kepala Otorita IKN, sehingga publik bisa memahaminya lebih jauh. Lalu berapa besarannya?

Seperti pegawai dan pengurus pemerintah daerah pada umumnya, seluruh staf administrasi hingga Kepala Otorita IKN akan menerima gaji dan fasilitas guna menunjang pekerjaan yang dilakukannya. Hal ini, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Gaji Kepala Otorita IKN

Acuan regulasi baku terletak pada Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022. disebutkan di sana, bahwa Kepala Otorita IKN akan diberikan fasilitas dan gaji setingkat menteri. Bunyi pasal 19 Ayat 1 adalah sebagai berikut, ‘Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri’.

Jika melihat pernyataan yang diberikan, maka acuan selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah 77/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, ada juga regulasi lain terkait dengan tunjangan dalam Keputusan Presiden atau Keppres 68/2001.

Gaji setingkat menteri yang dimaksud adalah sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan, dengan tunjangan bisa mencapai Rp 13.608.000 per bulannya.

Tentu, diluar dua nominal tersebut masih ada juga beberapa tunjangan lain, seperti tunjangan operasional, dan lain sebagainya. Belum lagi ditambah dengan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang kinerja dari setiap staf petugas IKN.

Gaji dan Fasilitas Staf Administrasi Lain

Selain dari Kepala Otorita IKN, masih ada juga aturan terkait Wakil Kepala Otorita IKN (setingkat wakil menteri), kemudian sekretaris hingga direktur, dan pegawai otorita IKN yang lain. Semua tercantum jelas pada regulasi yang tertera di atas tadi, pada masing-masing pasal dan ayat terkait.

Itu tadi sekilas informasi terkait gaji Kepala Otorita IKN yang tercantum dalam peraturan resmi. Semoga informasi di dalam artikel ini bisa bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda selanjutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Sebut Dana Haji untuk IKN Hoax, Roy Suryo: Ambyar

Kemenag Sebut Dana Haji untuk IKN Hoax, Roy Suryo: Ambyar

Jogja | Minggu, 08 Mei 2022 | 18:32 WIB

Kemenag: Narasi Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks dan Fitnah

Kemenag: Narasi Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN Hoaks dan Fitnah

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 13:55 WIB

Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

News | Minggu, 08 Mei 2022 | 10:18 WIB

Terkini

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:56 WIB

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:45 WIB