Sabar! PPKM Masih Diberlakukan oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:57 WIB
Sabar! PPKM Masih Diberlakukan oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?
Ilustrasi PPKM (Unsplash/Elizabeth McDaniel)

Suara.com - Memasuki pertengahan pandemi di tahun kedua, pemerintah tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun salah satu wilayah PPKM yakni Jawa-Bali kembali diterapkan aturan sebagaimana yang telah diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Kendati demikian, pemerintah tetap akan memberikan beberapa kelonggaran yang menyesuaikan dengan kondisi kekinian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, diketahui pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali

Lantas, bagaimana terkait dengan peraturan lengkap tersebut dan bagaimana kelonggaran yang diberikan? 

Aturan WFO

PPKM kali ini perbolehkan kantor-kantor memperbolehkan karyawannya bekerja langsung di lokasi atau dikenal dengan istilah Work From Office (WFO) bagi pekerja nonesensial. Adapun kapasitas maksimal pengunjung atau orang yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kantor adalah 75 persen. 

Namun, pegawai yang datang ke kantor tetap disyaratkan harus mendapatkan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu saat masuk dan keluar kantor untuk skrining dan monitoring.

Aturan pusat perbelanjaan

baca juga

Pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan supermarket tetap boleh buka. Operasional dibatasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.

Gerai perbelanjaan modern seperti supermarket dan hypermarket mewajibkan pengunjung untuk mengakses fitur PeduliLindungi sebelum memasuki area belanja. Pengunjung juga harus mendapatkan status hijau di aplikasi tersebut yakni berstatus sudah divaksin kecuali karena alasan kesehatan tertentu.

Aturan dine-in di rumah makan

Dine-in atau makan langsung di lokasi gerai makanan seperti kafe hingga restoran juga tetap diperbolehkan. Dengan catatan, pengunjung harus menggunakan fitur PeduliLindungi sebelum masuk dan dibatasi dengan kapasitas 75%. Pengunjung dapat makan di tempat dengan durasi maksimal satu jam atau 60 menit.

Dalam dua pekan ke depan restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari juga diizinkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.

Aturan pengunjung mal dan bioskop

Mal juga kembali dibuka bagi para pengunjung yang ingin berbelanja. Pengunjung juga harus melakukan skrining PeduliLindungi terlebih dahulu sebelum masuk lokasi dan dibatasi dengan kapasitas 75% serta dapat beroperasi hingga pukul 22.00.

Peraturan sama juga berlaku bagi bioskop yang kini kembali buka bagi pengunjung yang ingin menyaksikan film.

Aturan PTM di sekolah

Setelah sekian waktu pelajar harus menjalani pembelajaran daring, sekolah kini diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," bunyi instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 25 dan Nomor 24 tahun 2022.

Kegiatan keolahragaan

Selain itu, untuk kegiatan keolahragaan, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan antigen. Namun, seluruhnya minimal harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Kapasitas penonton kegiatan olahraga disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran

Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran

Bali | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:41 WIB

Pasca Lebaran, Kebijakan PPKM di Seluruh Daerah Diperpanjang

Pasca Lebaran, Kebijakan PPKM di Seluruh Daerah Diperpanjang

Surakarta | Selasa, 10 Mei 2022 | 10:32 WIB

PPKM Berlanjut, Binda Babel Teruskan Program Vaksinasi Covid-19

PPKM Berlanjut, Binda Babel Teruskan Program Vaksinasi Covid-19

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 10:17 WIB

Rumah Makan Kini Bisa Buka Hingga Dini Hari, Berikut Aturan Baru PPKM Usai Lebaran

Rumah Makan Kini Bisa Buka Hingga Dini Hari, Berikut Aturan Baru PPKM Usai Lebaran

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 09:24 WIB

Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3

Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 07:29 WIB

Terkini

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:35 WIB

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:28 WIB

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:24 WIB

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:22 WIB

×