Sabar! PPKM Masih Diberlakukan oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:57 WIB
Sabar! PPKM Masih Diberlakukan oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?
Ilustrasi PPKM (Unsplash/Elizabeth McDaniel)

Suara.com - Memasuki pertengahan pandemi di tahun kedua, pemerintah tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun salah satu wilayah PPKM yakni Jawa-Bali kembali diterapkan aturan sebagaimana yang telah diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Kendati demikian, pemerintah tetap akan memberikan beberapa kelonggaran yang menyesuaikan dengan kondisi kekinian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, diketahui pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali

Lantas, bagaimana terkait dengan peraturan lengkap tersebut dan bagaimana kelonggaran yang diberikan? 

Aturan WFO

PPKM kali ini perbolehkan kantor-kantor memperbolehkan karyawannya bekerja langsung di lokasi atau dikenal dengan istilah Work From Office (WFO) bagi pekerja nonesensial. Adapun kapasitas maksimal pengunjung atau orang yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kantor adalah 75 persen. 

Namun, pegawai yang datang ke kantor tetap disyaratkan harus mendapatkan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu saat masuk dan keluar kantor untuk skrining dan monitoring.

Aturan pusat perbelanjaan

baca juga

Pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan supermarket tetap boleh buka. Operasional dibatasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.

Gerai perbelanjaan modern seperti supermarket dan hypermarket mewajibkan pengunjung untuk mengakses fitur PeduliLindungi sebelum memasuki area belanja. Pengunjung juga harus mendapatkan status hijau di aplikasi tersebut yakni berstatus sudah divaksin kecuali karena alasan kesehatan tertentu.

Aturan dine-in di rumah makan

Dine-in atau makan langsung di lokasi gerai makanan seperti kafe hingga restoran juga tetap diperbolehkan. Dengan catatan, pengunjung harus menggunakan fitur PeduliLindungi sebelum masuk dan dibatasi dengan kapasitas 75%. Pengunjung dapat makan di tempat dengan durasi maksimal satu jam atau 60 menit.

Dalam dua pekan ke depan restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari juga diizinkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.

Aturan pengunjung mal dan bioskop

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran

Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran

Bali | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:41 WIB

Pasca Lebaran, Kebijakan PPKM di Seluruh Daerah Diperpanjang

Pasca Lebaran, Kebijakan PPKM di Seluruh Daerah Diperpanjang

Surakarta | Selasa, 10 Mei 2022 | 10:32 WIB

PPKM Berlanjut, Binda Babel Teruskan Program Vaksinasi Covid-19

PPKM Berlanjut, Binda Babel Teruskan Program Vaksinasi Covid-19

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 10:17 WIB

Rumah Makan Kini Bisa Buka Hingga Dini Hari, Berikut Aturan Baru PPKM Usai Lebaran

Rumah Makan Kini Bisa Buka Hingga Dini Hari, Berikut Aturan Baru PPKM Usai Lebaran

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 09:24 WIB

Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3

Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 07:29 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×