Sabar! PPKM Masih Diberlakukan oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?

Selasa, 10 Mei 2022 | 14:57 WIB
Sabar! PPKM Masih Diberlakukan oleh Pemerintah, Apa Saja Aturannya?
Ilustrasi PPKM (Unsplash/Elizabeth McDaniel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kegiatan keolahragaan

Selain itu, untuk kegiatan keolahragaan, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan antigen. Namun, seluruhnya minimal harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Kapasitas penonton kegiatan olahraga disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI