Ini Rukun dan Wajib Haji Agar Ibadah Sah, Jangan Sampai Ada yang Terlewatkan!

Rabu, 11 Mei 2022 | 14:25 WIB
Ini Rukun dan Wajib Haji Agar Ibadah Sah, Jangan Sampai Ada yang Terlewatkan!
Ilustrasi Haji - Begini Rukun dan Wajib Haji, Jangan Sampai Ada yang Terlewatkan! (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Tahallul awal merupakan keadaan seseorang melakukan dua di antara tiga kegiatan berikut ini: 

  • Melontar jumroh Aqabah selanjutnya memotong rambut 
  • Melontar jumroh Aqabah serta tawaf ifadah 
  • Tawaf ifadah, sai, dan bercukur (tahalull) 

b. Tahallul thani atau qubro adalah keadaan ketika jamaah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu: 

  • Melontar jumroh Aqabah 
  • Bercukur dan tawaf ifadah 
  • Sai 

6. Tertib  

Tertib artinya mengerjakan kegiatan haji sesuai dengan urutan, tidak boleh acak dan sampai ada yang tertinggal. 

Wajib Haji 

Wajib haji adalah rangkain kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang jemaah haji. Jika ada yang tertinggal bahkan sampai tidak melakukannya maka ibadah haji yang dikerjakam tidak sah. Bahkan jika sengaja meninggalkan tanpa udzur syar'i akan berdosa. Berikut ini beberapa wajib haji, diantarannya yaitu:

1. Ikhram, berniah ketika hendak berhaji dari miqat 

2. Mabit di Mudzdalifah 

3. Mabit di Mina 

Baca Juga: Bacaan Doa Turun Hujan dan Artinya, Waktu Mustajab Dikabulkannya Segala Doa

4. Melontar jumrah (batu kecil) Ula, Wustha, dan Aqabah 

5. Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah 

Macam-Macam Haji 

Haji setidaknya dibagi menjadi tiga macam yakni yakni haji tammattu, haji ifrad, dan haji qiran. Adapun pengertian haji tammattu adalah mengerjakan umrah dahulu baru haji. Jika haji ifrad jamaah mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah serta diselingi tahallul. Sedangkan haji qiran, jemaah mengerjakan haji dan umrah bersama-sama tanpa harus diselingi tahallul. 

Itulah tadi ulasan mengenai rukun dan wajib haji yang penting untuk kita ketahui. Semoga Allah SWT memberikan kita kesempatan untuk menunaikan haji. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI