Suara.com - Viral sebuah video yang beredar di X atau Twitter sebuah puskesmas di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah kosong. Saat disidak Wakil Bupati, ada 77 pegawai diketahui tidak berada di tempat. Sementara itu, hanya ada tiga pegawai yang masuk. Padahal sidak dilakukan pukul 08.00 yang merupakan jam kerja bagi instansi pemerintah. Dalam video tersebut diketahui Wakil Bupati juga mengecek daftar hadir pegawai yang masih berupa buku. Akibatnya banyak pasien puskesmas terlantar.
Sidak ini pun menuai beragam reaksi netizen. Salah satunya berkomentar bahwa terlalu jadul jika lembaga pemerintah masih menggunakan presensi manual. “Gue di pabrik aja pakai absensi fingerprint, masa PNS masih manual begitu. Udah digaji pakai uang pajak rakyat kok males – malesan melayani masyarakat,” ujarnya.
Aturan PNS Bolos
Aturan mengenai PNS bolos disahkan pada masa Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.
PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.
Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.
Selain pemecatan, Adapun sanksi – sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.
Baca Juga: Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.
Implementasi pemecatan bagi PNS bolos ini pernah terjadi di Kabupaten Lebak Banten pada 2021 silam. Tiga orang ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak itu dipecat lantaran membolos atau tidak masuk kerja selama 46 hari. Padahal, di waktu yang sama, ada banyak orang yang berlomba-lomba ingin menjadi PNS atau ASN. Pihaknya berharap, pemberian sanksi tegas ini bisa pengingat bagi ASN yang masih bertugas di lingkungan Pemkab Lebak untuk disiplin dan melayani masyarakat secara maksimal.
Di Kabupaten Pandeglang, Banten juga pernah terjadi hal serupa. Dari 27 PNS, 16 diantaranya dijatuhi hukuman sanksi berat seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat. Ada yang karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, lalu kasus poligami, dan korupsi. Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat. Selain menjatuhi sanksi berat ke 16 PNS, 7 PNS lainnya dijatuhi sanksi ringan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni