UU TPKS Resmi Berlaku, DPR ke Pemerintah: Aturan Turunan Harus Segera Diselesaikan

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 12 Mei 2022 | 10:20 WIB
UU TPKS Resmi Berlaku, DPR ke Pemerintah: Aturan Turunan Harus Segera Diselesaikan
Ilustrasi -- Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya berharap aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat segera diselesaikan. Mengingat UU TPKS yang sudah resmi ditandatangani dan dinomorkan menjadi UU oleh Presiden Jokowi.

Willy berharap UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dapat berjalan sebagai payung hukum untuk penegak hukum yang selama ini terdapat kekosongan. Sehingga pemberian perlindungan kepada korban dapat dilakukan secara optimal.

"Nah hal yang menjadi (aturan) turunan harus segera diselesaikan. Kan ada empat Perpres dan empat PP. Itu harus ya secepatnya bisa diselesaikan," kata Willy kepada wartawan, Kamis (12/5/2021).

Willy juga berharap adanya sinergitas antara kementerian dan lembaga menyusul resmi berlakunya UU TPKS. Semisal Direktorat Perempuan dan Anak oleh Polri yang diharapkan Willy dapat segera berjalan.

"Jadi aspek-aspek yang menjadi turunan itu secepatnya bisa diselesaikan. Dan DPR akan melakukan fungsi pengawasan secara mekanisme sesuai dengan porsinya DPR," ujar Willy.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tanda tangan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022.

Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 9 Mei 2022.

UU TPKS yang sudah ditandatangani Jokowi tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.

UU TPKS resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU PKS.

Kemudian, DPR RI mengetuk palu untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Pengesahan UU TPKS dilakukan saat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Sebelumnya, Jokowi sempat mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan DPR menjadi UU.

Hal tersebut dikatakan Jokowi agar dapat memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," ujar Jokowi dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Ia mengakui telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS.

"Agar ada langkah-langkah percepatan," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku

Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 17:54 WIB

Puan Imbau Ortu Waspadai Hepatitis Akut dengan Jaga Pola Keseharian Anak

Puan Imbau Ortu Waspadai Hepatitis Akut dengan Jaga Pola Keseharian Anak

DPR | Rabu, 11 Mei 2022 | 17:00 WIB

Usai Tertunda, Keluarga Bocah Korban Pencabulan Akhirnya Bisa Buat Laporan di Polres Tangsel

Usai Tertunda, Keluarga Bocah Korban Pencabulan Akhirnya Bisa Buat Laporan di Polres Tangsel

Jakarta | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:37 WIB

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan

Sumsel | Rabu, 11 Mei 2022 | 11:10 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB