Sebut Pemerintah Abaikan Putusan MA soal Vaksin Halal, Ichsanuddin Noorsy: Semua Berkaitan dengan Bisnis Vaksin

Agung Sandy Lesmana | Stefanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:19 WIB
Sebut Pemerintah Abaikan Putusan MA soal Vaksin Halal, Ichsanuddin Noorsy: Semua Berkaitan dengan Bisnis Vaksin
Ilustrasi warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengamat Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin Noorsy menilai pemerintah masih mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin Covid-19 halal di Indonesia.

Noorsy menduga kekuatan bisnis dan mafia vaksin lah yang menyebabkan Kementerian Kesehatan mengabaikan putusan MA tersebut.

“Kalau kategorinya mafia, saya lihat ada semacam relasi dan hubungan antara oligarki di bidang bisnis dengan oligarki politik. Jadi semua berkaitan tentang kekuatan bisnis vaksin, tidak ada yang tidak berkaitan dengan kekuatan bisnis,” kata Noorsy, Jumat (13/5/2022).

Menurut Noorsy, semua kalangan boleh saja berbisnis akan tetapi jangan berbisnis yang menimbulkan masalah dan keributan bagi anak bangsa.

Ichsanudin Noorsy saat mendaftar ke KPUD DKI bersama pasangannya. [Antara]
Ichsanudin Noorsy saat mendaftar ke KPUD DKI bersama pasangannya. [Antara]

“Dalam pandangan saya bisnis boleh saja, tapi bisnis yang menyelamatkan manusia dong. Jangan bisnis yang kemudian menimbulkan masalah dan keributan,” ucapnya.

Dia menilai para mafia vaksin ini bekerja sama dengan elite pemerintahan yang dapat memberikan kekuatan memaksa terhadap rakyatnya.

“Modelnya adalah membangun dulu industri ketakutan, atau rekayasa ketakutan. Jadi ketakutan terhadap Covid jadi mereka membutuhkan vaksin. Nah ini terjadi kerja sama dengan oligarki politik yang (akhirnya) mengharuskan warga Negara divaksin,” kata Noorsy.

Putusan MA

Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.

Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan kondisi itu, MA berpandangan, pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam. Berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun.

Atas norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.

Sejauh ini pemerintah terus mendorong agar masyarakat memenuhi kebutuhan vaksin booster. Tapi demikian, vaksin booster yang disediakan pemerintah tidak berlabel halal yakni seperti AstraZeneca

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Daftar Harga Vaksin Lengkap untuk Anak, Segini Jika Dilakukan Mandiri

6 Daftar Harga Vaksin Lengkap untuk Anak, Segini Jika Dilakukan Mandiri

Bisnis | Rabu, 11 Mei 2022 | 20:26 WIB

Cegah Hepatitis Akut, Dokter Ingatkan Pentingnya Vaksin Hepatitis B buat Anak

Cegah Hepatitis Akut, Dokter Ingatkan Pentingnya Vaksin Hepatitis B buat Anak

Health | Rabu, 11 Mei 2022 | 15:59 WIB

Kabar Baik, Peneliti Kembangkan Vaksin Covid-19 Pakai Pil

Kabar Baik, Peneliti Kembangkan Vaksin Covid-19 Pakai Pil

Health | Rabu, 11 Mei 2022 | 13:26 WIB

Tunisia Setop Penggunaan Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson, Apa Alasannya?

Tunisia Setop Penggunaan Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson, Apa Alasannya?

Health | Selasa, 10 Mei 2022 | 23:52 WIB

Terkini

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB