Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:52 WIB
Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang
Oditur Militer II Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan terhadap Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (21/4/2022). [Suara.com/Okto Rizki Alpino]

Suara.com - Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Selasa (10/5/2022) pekan lalu, Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat (Jabar) melampirkan riwayat penugasan agar bebas dari dakwaan dan tuntutan.

Menurut Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy hal itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pada vonis mendatang.

"Bukan tanda jasa, itu riwayat penugasan, nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," kata Wirdel usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Dalam proses persidangan, Oditur Militer Tinggi II telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Merujuk pada fakta persidangan yang ada, Wilder yakin jika majelis hakim akan sepakat dengan Oditur Militer Tinggi II terkait pembuktian dan unsur-unsurnya.

"Tapi fakta di persidangan sudah kami hadirkan sedemikian rupa dan saya melihat bahwa di dalam persidangan ini hakim juga sepakat dengan oditur mengenai pembuktian dan unsur-unsurnya," ungkapnya.

Pada Kesempatan yang sama, Wirdel Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim PH tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy.

Wirdel Boy juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang  hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulam yang tidak konsisten," beber Wirdel Boy.

Wirdel Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut.

Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.

Dalam pledoinya di halaman 33, lanjut Wirdel Boy, penasihat hukum juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian tersebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 april 2022."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

Video | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:30 WIB

Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto

Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:22 WIB

Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu

Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:12 WIB

Terkini

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:30 WIB

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09 WIB

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41 WIB

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB