Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:52 WIB
Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang
Oditur Militer II Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan terhadap Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (21/4/2022). [Suara.com/Okto Rizki Alpino]

Suara.com - Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Selasa (10/5/2022) pekan lalu, Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat (Jabar) melampirkan riwayat penugasan agar bebas dari dakwaan dan tuntutan.

Menurut Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy hal itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pada vonis mendatang.

"Bukan tanda jasa, itu riwayat penugasan, nanti dalam pertimbangan putusan itu ada hal-hal yang meringankan, itu menjadi pertimbangan hakim nantinya pada waktu pengambilan putusan," kata Wirdel usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Dalam proses persidangan, Oditur Militer Tinggi II telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Merujuk pada fakta persidangan yang ada, Wilder yakin jika majelis hakim akan sepakat dengan Oditur Militer Tinggi II terkait pembuktian dan unsur-unsurnya.

"Tapi fakta di persidangan sudah kami hadirkan sedemikian rupa dan saya melihat bahwa di dalam persidangan ini hakim juga sepakat dengan oditur mengenai pembuktian dan unsur-unsurnya," ungkapnya.

Pada Kesempatan yang sama, Wirdel Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.

"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim PH tersebut adalah keliru," kata Wirdel Boy.

Wirdel Boy juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang  hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

baca juga

"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulam yang tidak konsisten," beber Wirdel Boy.

Wirdel Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut.

Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.

Dalam pledoinya di halaman 33, lanjut Wirdel Boy, penasihat hukum juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian tersebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 april 2022."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

Video | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:30 WIB

Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto

Oditur Militer Sebut Jiwa Sapta Marga Belum Tertanam di Jiwa Kolonel Priyanto

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:22 WIB

Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu

Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:12 WIB

Terkini

Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini

Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini

Lampung | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:12 WIB

7 Rekomendasi Tabir Surya Lokal dengan Harga Terjangkau sesuai Review

7 Rekomendasi Tabir Surya Lokal dengan Harga Terjangkau sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:10 WIB

New XForce HEV Perkuat Posisi Mitsubishi di Segmen Mobil Keluarga Hemat BBM

New XForce HEV Perkuat Posisi Mitsubishi di Segmen Mobil Keluarga Hemat BBM

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:06 WIB

5 Rice Cooker Portable Terbaik untuk Traveling, Praktis dan Ringkas!

5 Rice Cooker Portable Terbaik untuk Traveling, Praktis dan Ringkas!

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:04 WIB

Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani

Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Gara-gara Crowded, Polisi Akui Salah Paham Amankan Personel TNI Saat Demo di DPR

Gara-gara Crowded, Polisi Akui Salah Paham Amankan Personel TNI Saat Demo di DPR

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Stop Cari Validasi! NCT 127 Rangkul Jati Diri Lewat Lagu Terbaru, Blingy

Stop Cari Validasi! NCT 127 Rangkul Jati Diri Lewat Lagu Terbaru, Blingy

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Soroti Eksekusi Lahan Sawit di Batanghari, Mantan Ketua KY: Tak Ada Hak Pengadilan!

Soroti Eksekusi Lahan Sawit di Batanghari, Mantan Ketua KY: Tak Ada Hak Pengadilan!

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:48 WIB

6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan

6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Dobrak Tradisi! Cholil Nafis Larang Rokok di Ruang Sidang Muktamar NU Jombang

Dobrak Tradisi! Cholil Nafis Larang Rokok di Ruang Sidang Muktamar NU Jombang

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 10:30 WIB

×