Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy kembali menyinggung Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat sebagai seorang prajurit TNI.
Menurut dia, Sumpah Sapta Marga dan Sumpah Prajurit belum tertanam pada jiwa Priyanto.
Hal itu disampaikan Wilder Boy usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022) hari ini. Dalam hal ini, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan seumur hidup penjara kepada Priyanto.
"Jadi tuntutan seumur hidup ini kemarin dilihat dari fakta di persidangan sama kami melihat kondisi yang lain," ucap Wilder Boy.
Menurut Wilder Boy, Priyanto telah mendapat bekal pendidikan selama empat tahun di Akademi Militer. Kemudian, dia juga sudah hampir 28 tahun berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD).
Pada kenyataannya, Priyanto belum bisa melindungi rakyat. Sebab, dia tega membuang kedua remaja bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai kecelakaan terjadi.
"Nyatanya, jiwa Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia," tegas Wilder Boy.
Atas hal itu, lanjut Wilder Boy, perlu banyak waktu pembinaan untuk mengembalikan kolonel Priyanto.
Pledoi Keliru
Baca Juga: Prajurit TNI AD Tewas Ditusuk, Kapolresta Bandar Lampung Minta Cafe Tokyo Space Ditutup
Wilder Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.