Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang

Selasa, 17 Mei 2022 | 16:52 WIB
Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang
Oditur Militer II Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan terhadap Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (21/4/2022). [Suara.com/Okto Rizki Alpino]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wirdel Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut.

Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.

Dalam pledoinya di halaman 33, lanjut Wirdel Boy, penasihat hukum juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.

"Sehingga dengan uraian tersebut di atas, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan kami, sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 april 2022."

Ungkit Riwayat Penugasan

Letda Chk Aleksander Sitepu selaku penasihat hukum menyampaikan, sejak awal sidang bergulir, Priyanto telah berusaha baik dan menghormati proses yang ada. Selain itu, Priyanto tetap menjalani hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa.

"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," kata Letda Chk Aleksander di ruang sidang, Selasa (10/5/2022).

Aleksander juga membeberkan sepak terjang Priyanto selama menjadi prajurit TNI Angkatan Darat. Kepada majelis hakim, Aleksander menyebut bahwa Priyanto pernah mempertaruhkan jiwa dan raga ketika operasi militer di Timor Timur.

Baca Juga: Oditur Militer Tinggi II Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Tetap Dituntut Seumur Hidup

"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI