Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 18:26 WIB
Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istilah deportasi menjadi naik daun baru-baru ini. Adapun latar belakang deportasi menjadi perbincangan publik setelah sosok penceramah kondang Ustad Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi saat tiba di Singapura, Senin (16/5/2022).

Sontak, publik mulai bertanya-tanya mengenai alasan di balik pendeportasian UAS yang bikin heboh tersebut.

Alasan tersebut sedang ditelusuri oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," terang Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Berkaca dari pengalaman UAS, apa saja yang menjadi alasan seseorang dideportasi?

Pelanggaran yang membuat seseorang dideportasi

Umumnya, pihak imigrasi suatu negara dapat mendeportasi orang asing kembali ke negaranya jika ditemukan beberapa pelanggaran selama orang tersebut berkunjung.

Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa pelanggaran administratif yakni yang terkait dengan berkas-berkas imigrasi.

Pelanggaran administrasi yang umum terjadi meskipun karena ketidaksengajaan adalah ketidaksesuaian visa.

Baca Juga: Mengaku Dideportasi, Ada Perlu Apa UAS ke Singapura?

Seseorang dapat dideportasi jika tujuan kunjungannya tidak sesuai dengan visa yang ia peroleh. 

Jika ia ingin berkunjung ke suatu negara untuk berbisnis, maka ia harus mendapatkan visa bisnis. 

Mengambil contoh Indonesia, WNA asing yang bekerja dan menerima upah di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harus mampu menunjukkan visa kerja (KITAS).

Pelanggaran lain dapat berupa kesengajaan, seperti melanggar nilai maupun norma yang berlaku di Indonesia.

WNA yang didapati berkelakuan tidak baik dan mengganggu ketentraman publik dapat kena deportasi dan dikembalikan ke negara asalnya, meskipun sisa durasi visa yang ia miliki masih panjang.

Selain itu, WNA yang masuk ke dalam daftar penjahat atau buronan internasional berhak ditolak izin masuknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI