Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2022 | 18:26 WIB
Apa Saja Pelanggaran yang Membuat Seseorang Bisa Dideportasi?
Ilustrasi deportasi (Unsplash/Convertkit)

Suara.com - Istilah deportasi menjadi naik daun baru-baru ini. Adapun latar belakang deportasi menjadi perbincangan publik setelah sosok penceramah kondang Ustad Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi saat tiba di Singapura, Senin (16/5/2022).

Sontak, publik mulai bertanya-tanya mengenai alasan di balik pendeportasian UAS yang bikin heboh tersebut.

Alasan tersebut sedang ditelusuri oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," terang Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Berkaca dari pengalaman UAS, apa saja yang menjadi alasan seseorang dideportasi?

Pelanggaran yang membuat seseorang dideportasi

Umumnya, pihak imigrasi suatu negara dapat mendeportasi orang asing kembali ke negaranya jika ditemukan beberapa pelanggaran selama orang tersebut berkunjung.

Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa pelanggaran administratif yakni yang terkait dengan berkas-berkas imigrasi.

Pelanggaran administrasi yang umum terjadi meskipun karena ketidaksengajaan adalah ketidaksesuaian visa.

Baca Juga: Mengaku Dideportasi, Ada Perlu Apa UAS ke Singapura?

Seseorang dapat dideportasi jika tujuan kunjungannya tidak sesuai dengan visa yang ia peroleh. 

Jika ia ingin berkunjung ke suatu negara untuk berbisnis, maka ia harus mendapatkan visa bisnis. 

Mengambil contoh Indonesia, WNA asing yang bekerja dan menerima upah di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harus mampu menunjukkan visa kerja (KITAS).

Pelanggaran lain dapat berupa kesengajaan, seperti melanggar nilai maupun norma yang berlaku di Indonesia.

WNA yang didapati berkelakuan tidak baik dan mengganggu ketentraman publik dapat kena deportasi dan dikembalikan ke negara asalnya, meskipun sisa durasi visa yang ia miliki masih panjang.

Selain itu, WNA yang masuk ke dalam daftar penjahat atau buronan internasional berhak ditolak izin masuknya.

Bentuk pelanggaran lainnya seperti memalsukan dokumen-dokumen terkait imigrasi dapat berakhir dengan deportasi.

Tindakan deportasi di Indonesia berlandaskan hukum UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Melalui UU tersebut, petugas imigrasi berwewenang dapat memberi tindakan administratif imigrasi ketika mendapati WNA yang melakukan kegiatan berbahaya, membahayakan publik, serta tidak menghormati hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari menegaskan bahwa tindakan deportasi  adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia," terang Ratna, Selasa (17/5/2022).

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI