Sunda Wiwitan dan Rencana Eksekusi Tanah Adat di Kuningan: Kami Menolak

Siswanto, BBC

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:03 WIB
Sunda Wiwitan dan Rencana Eksekusi Tanah Adat di Kuningan: Kami Menolak
BBC

Suara.com - Masalah yang menimpa kelompok Sunda Wiwitan di Kuningan, Jabar, yang lahan tanah adatnya direncanakan akan dieksekusi otoritas terkait di wilayah itu, Rabu (18/05), makin menguatkan alasan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Selama RUU itu belum disahkan, persoalan seperti ini dikhawatirkan akan terulang kembali pada masyarakat adat lainnya di Indonesia.

Rencana eksekusi lahan di Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan itu terjadi setelah Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat.

Enam tahun lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kuningan sudah memerintahkan eksekusi lahan, namun gagal, setelah ditolak masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di sana.

Tetapi April lalu, PN Kuningan kembali memerintahkan otoritas terkait untuk melakukan eksekusi di lahan tersebut, setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) memenangkan pihak penggugat.

MA memenangkan alasan pihak penggugat yang menganggap persoalan ini semata "sengketa waris" keluarga.

Klaim ini ditolak masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan yang berkukuh lahan itu adalah tanah adat dan menganggap putusan majelis hakim itu sebagai "kesalahan".

Mereka mengaku memiliki bukti-bukti di balik status tanah adat atas lahan seluas sekitar 224 meter persegi.

Untuk itulah, mereka menyatakan akan melakukan "perlawanan" atas rencana eksekusi.

baca juga

Baca juga:

Mengapa masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan menolak eksekusi?

Rencana eksekusi berdasarkan perintah PN Kuningan atas lahan di Desa Cigugur itu diungkap pertama kali oleh masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan di media sosial.

Disebutkan, pada 22 April 2022, PN Kuningan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pencocokan (constatering) dan sita eksekusi, yang akan dilakukan pada Rabu (18/05).

BBC News Indonesia, Selasa (17/05), telah menghubungi PN Kuningan untuk mengkonfirmasi waktu dan alasan putusan eksekusi.

Melalui sambungan telepon, Kepala Humas PN Kuningan, Hans Prayugotama, mengaku "belum menerima informasi" dari panitera atau juru sita.

Atas rencana eksekusi ini, masyarakat Karuhun Sunda Wiwitan menyatakan "menolak secara tegas" dan "tidak memberikan ruang dalam eksekusi".

"Menolak dengan tegas karena PN Kuningan melakukan framing hanya dengan membahas lewat cara pandang hukum waris perorangan atau pribadi," kata Okky Satrio Djati, petugas adat (girang pangaping) masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan, kepada BBC News Indonesia, Selasa (17/05).

Padahal, lahan itu adalah tanah adat Mayasih milik komunal "yang dijaga dan dikelola secara bersama" dan bukan milik pribadi-pribadi, katanya.

"Nah, cara pandang ini yang kami mengatakan framing mereka dalam melihat masalah ini, salah," tambahnya.

Okky menganggap majelis hakim "keliru memahami objectum litis-nya".

"Karena memahami objectum litis-nya sebagai sengketa waris, padahal jelas bahwa objectum litis-nya bukanlah sengketa waris, melainkan sengketa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi pada masyarakat hukum adat," jelasnya.

Okky menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa lahan itu merupakan tanah adat milik komunitas Karuhun Sunda Wiwitan.

"Kami punya persil dan itu milik pupuhu kami yang pertama. Lantas ada surat penetapan dari pupuhu kedua.

"Generasi tahun 1964 dan 1976, [lahan] itu diberikan kepada sekitar 12 tokoh masyarakat. Dari tokoh masyarakat itu, mereka membentuk yayasan pendidikan," ungkapnya.

Yayasan inilah, tambahnya, yang berhak mengelola bersama masyarakat.

"Jadi tidak boleh diperjualbelikan, tapi digunakan untuk kepentingan bersama," ujar Okky.

Apa alasan pihak penggugat?

Sampai Selasa (17/05) malam, BBC News Indonesia belum berhasil menghubungi pihak penggugat, Jaka Rumantaka.

Namun, seperti dikutip Tempo.co pada 10 Oktober 2017, dalam klafirikasi di Dewan Pers, Jaka Rumantaka mengklaim lahan itu "milik ibunya".

Dia mengaku, pada 1980, tanah itu kemudian diberikan oleh adik ibunya kepada dua orang.

Kelak Jaka mengaku melayangkan gugatan kepada dua orang tersebut. Gugatan inilah yang dimenangkan PN Kuningan.

Klaim Jaka inilah yang dipertanyakan komunitas Karuhun Sunda Wiwitan. Seperti dilaporkan Tempo.co (10 Oktober 2017), mereka menganggap "putusan tersebut tidak mempertimbangkan amanat leluhur dan aspek sejarah, sosial, dan budaya."

BBC Indonesia telah menghubungi PN Kuningan untuk mengklarifikasi alasan putusan, namun kepala humasnya, Hans Prayugotama mengaku "belum menerima informasi" tentang persoalan ini.

Baca juga:

Kenapa persoalan tanah adat sering muncul?

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan, kasus yang dialami komunitas Sunda Wiwitan di Kuningan, makin menguatkan alasan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

"Belum ada UU yang secara khusus dibuat dan digunakan sebagai panduan untuk negara mengadministrasi masyarakat adat," kata Rukka kepada BBC News Indonesia, Selasa (17/05).

UU yang ada, lanjutnya, barulah "sepotong-potong" alias sektoral.

Hal senada juga diutarakan Ketua Pusat Pengembangan Hukum Agraria, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Imam Kuswahyono.

Dia mengatakan, kasus tanah adat di Kuningan bisa terjadi, karena "ada ketidakjelasan norma yang digunakan dalam mengatur obyek yang disengketakan".

"Inilah yang menjadi PR bagi pemerintah atau negara, bagaimana segera melakukan pembenahan dan pembaruan terhadap pengakuan secara Konstitusional dan operasional dari masyarakat adat," kata Imam kepada BBC News Indonesia, Selasa (17/05).

Selama itu belum disahkan, menurut Rukka dan Imam, persoalan seperti ini akan terulang kembali di masyarakat adat lainnya di Indonesia.

Rukka menilai, apa yang menimpa masyarakat Sunda Wiwitan di Kuningan, memperlihatkan, belum ada mekanisme yang secara utuh memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk pendaftaran tanah-tanah kolektif.

"Padahal, orang makin banyak perlu tanah, dan terbuka untuk pendaftaran, bahkan bikin sertifikat, di mana tanah-tanah dipotong menjadi tanah individu atau pribadi, dan kemudian inilah yang terjadi," jelasnya.

Dari kasus tanah adat Sunda Wiwitan, Rukka mengatakan, sistem pengaturan, pengakuan dan perlindungan pertanahan dan aset agraria di Indonesia "tidak memberikan peluang kepada masyarakat adat untuk bisa memastikan perlindungan terhadap tanah-tanah kolektif, sehingga sertifikat-sertifikat individu bisa muncul.

"Dan kemudian klaim-klaim individu, meskipun atas tanah yang diwariskan bahwa itu adalah tanah kolektif, itu kemudian bisa terjadi," jelas Rukka.

Hal ini makin dipersulit oleh sistem hukum di Indonesia yang disebutnya "sangat positivistik", yaitu "hanya bisa dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lainnya".

"Dan dokumen-dokumen sebelum Indonesia ada, itu sama-sekali tidak dipertimbangkan. Jadi sejarah asal-usul tanah itu tidak menjadi pertimbangan pengadilan," paparnya.

"Dan ini menjadi persoalan sangat pelik dan ini bukan kasus pertama kali, dan mereka hadapi setiap hari."

Bagaimanapun, menurut Imam Kuswahyono, pemerintah dan DPR belum menjadikan RUU masyarakat adat sebagai "prioritas".

Namun demikian, diakuinya, ada kelemahan pada pembuktian pada tanah-tanah adat di Indonesia.

"Karena pada umumnya hak-hak mereka yang sudah dimiliki secara turun-temurun, itu tidak memiliki alat bukti yang valid dan kuat. Atau tidak memiliki sertifikat."

"Nah titik lemah itu justru semakin dimanfaatkan investor bersama pemerintah untuk menguasai tanah-tanah milik hukum adat," ujarnya.

Baca juga:

Jelang eksekusi, apa jalan keluar yang ditawarkan?

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan, kasus tanah adat Sunda Wiwitan di Kuningan "harus diluruskan".

"Harus dilihat kembali, dibuka kembali masalahnya, karena menurut kami banyak sekali kejanggalannya," kata Rukka.

Menurutnya, susah bagi masyarakat adat untuk membuktikannya, karena sistem hukumnya "tidak terbuka" untuk bisa memberikan peluang kepada syarat-syarat pembuktian oleh masyarakat adat.

"Saya meminta supaya eksekusinya dipending (ditunda) dulu, dan kemudian dilihat kembali sejarah asal-usulan tanah itu," kata Rukka.

Sementara, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Agraria, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Imam Kuswahyono, mengatakan, pihak tergugat dapat melayangkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) asal mereka memilih bukti baru (novum).

"Ini untuk menunda eksekusi," kata Imam.

Upaya lainnya, lanjutnya, adalah menggalang dukungan dari kalangan LSM dan akademisi.

"Misalnya, membuat surat kepada presiden dan lembaga negara untuk mendapat prioritas perhatian untuk melihat kasus ini secara jernih," katanya.

"Dan tentu saja, pemerintah dan DPR untuk segera menggolkan RUU masyarakat adat," tandas Imam Kuswahyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beli Lokal Bikin UMKM Naik Kelas, Penjualan Melompat 51%

Beli Lokal Bikin UMKM Naik Kelas, Penjualan Melompat 51%

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Rayakan HUT RI, KAI Kasih Diskon 17% Tiket KA dan Tarif Rp8

Rayakan HUT RI, KAI Kasih Diskon 17% Tiket KA dan Tarif Rp8

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Terkini

ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional

ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C

Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih

Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal

Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:26 WIB

5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review

5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah

Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet

5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat

Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:59 WIB

×