Apa Saja Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam? Ketahui 6 Hal Penting Ini

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 18 Mei 2022 | 12:14 WIB
Apa Saja Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam? Ketahui 6 Hal Penting Ini
Ilustrasi keluarga muslim, kewajiban suami terhadap istri dalam Islam (Freepik)

Suara.com - Ternyata banyak yang belum paham apa saja kewajiban suami terhadap istri menurut Islam. Selama ini, nilai-nilai yang beredar di kalangan masyarakat cenderung lebih menuntut para istri untuk menaati perintah suami tanpa diimbangi dengan pemenuhan hak istri yang sebenarnya juga penting untuk dilakukan.

Padahal anggapan ini sangat keliru dan tidak adil. Agama Islam sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengakui bahwa suami dan istri memiliki posisi yang sama dan setara di dalam sebuah hubungan pernikahan. Makanya kewajiban suami terhadap istri pun perlu dipahami.

Ketika hak dan kewajiban masing-masing telah dipenuhi dengan baik, maka tentunya akan tercipta kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Pernikahan juga akan terasa lebih bahagia dan juga tentram. Jika membahas mengenai kewajiban suami terhadap istri, kira-kira apa saja kewajiban suami yang harus dipenuhi menurut Islam? 

Menurut Imam Al-Ghazali di dalam kitabnya yang berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail, Imam Ghazali (Kaira, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah) menjelaskan mengenai adab suami terhadap istri, yang berbunyi sebagai berikut:

"Adab suami terhadap Istri, yaitu berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah. Kemudian juga menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil (pelit), memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri".

Berikut ini adalah beberapa daftar kewajiban suami terhadap istri menurut Islam yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memberikan Mahar

Mahar yang dimaksud bukan hanya sekadar syarat sah menikah saja. Namun juga sebuah bentuk pemenuhan kewajiban suami terhadap istri untuk pertama kalinya, sekecil apapun nominalnya.

Kewajiban untuk memberikan mahar kepada istri ini sudah ada di dalam Al Quran, yaitu di dalam Surat An-Nisa yang artinya: “Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan".

2. Memberikan Nafkah yang Halal

Nafkah adalah hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Di dalam Islam, suami wajib memberi dan mencukupi kebutuhan istri yang diperoleh dari pekerjaan yang halal dan baik.

3. Menggauli Istri dengan Baik

Selain pemenuhan nafkah secara lahir, istri juga berhak untuk dipenuhi kebutuhan nafkah batinnya dan juga lahiriahnya. Nafkah batin ini menjadi salah satu kewajiban suami yang wujudnya berupa hubungan suami istri yang bersifat mesra, intim, dan juga penuh dengan kasih sayang.

4. Menghormati Istri

Kewajiban suami terhadap istri lainnya adalah menghormati istri dalam kondisi apapun. Bentuk dari penghormatan suami kepada istri dapat dilakukan dengan berbagai macam cara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Alasan Mengapa Suami Tidak Memberikan Semua Penghasilan pada Sang Istri

4 Alasan Mengapa Suami Tidak Memberikan Semua Penghasilan pada Sang Istri

Your Say | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:21 WIB

Hadist dan Keutamaan Mencari Nafkah Bagi Keluarga

Hadist dan Keutamaan Mencari Nafkah Bagi Keluarga

Lifestyle | Rabu, 04 Mei 2022 | 05:25 WIB

5 Fakta Doddy Sudrajat Resmi Cerai dari Puput, Prahara Nafkah Bikin Syok

5 Fakta Doddy Sudrajat Resmi Cerai dari Puput, Prahara Nafkah Bikin Syok

Entertainment | Selasa, 12 April 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB