Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 19 Mei 2022 | 16:42 WIB
Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?
Denda BPJS (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

Suara.com - Jagad maya belum lama ini dihebohkan dengan curhat warganet soal tagihan BPJS. Video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall ini memperlihatkan seseorang yang menunjukkan surat tagihan BPJS-nya. Lantas bisakah kit berhenti dari keanggotaan BPJS?

Dalam curhatan warganet yang beredar di Tiktok, ia mengaku sudah lama tak membayar iuran BPJS Kesehatan. Tak disangka ternyata tagihan tetap berjalan.

Nominal tagihan dalam surat tersebut mencapai Rp7.149.000 setelah warganet tersebut lama tak membayar iuran BPJS. “Aku kira bakal diblokir kalau enggak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS enggak sih,” demikian tulisan yang dibubuhkan dalam video tersebut.

Lalu bisakah kita berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan? Merujuk info yang dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, warga dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online maupun offline. Namun, keanggotaan BPJS tidak akan berhenti.

Kepersertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sehingga setiap anggota harus tetap membayar iuran. Warga tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS kecuali ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski tak bisa mundur, anggota masih bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui cara berikut ini.

1.       Melalui Kantor Cabang

Anda dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan datang di kantor cabang terdekat. Anda hanya perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan, KK, dan KTP. Di lokasi, ambil antrean dan serahkan berkas persyaratan pada petugas. Jika disetujui, petugas akan mengurus BPJS Kesehatan tersebut menjadi tidak aktif.

2.       Melalui WhatsApp

Tak mau repot harus ke kantor cabang untuk mengurus penonaktifkan BPJS? Anda bisa melakukannya lewat ponsel Anda. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri secara online adalah melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Melalui Pandawa, Anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 dan memilih layanan penonaktifan peserta. Pastikan Anda sudah mengetahui nomor WhatsApp Pandawa di tiap kantor cabang.

3.       Melalui Aplikasi

Jika Anda karyawan perusahaan, manajemen perusahaan Anda biasanya menonaktifkan BPJS lewat E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifan ini biasanya karena karyawan resign atau terkena PHK. Berikut panduannya/

  • Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login.
  • Login dengan username dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih menu Mutasi Peserta.
  • Pilih menu Data Peserta. Akan muncul seluruh list peserta.
  • Setelah seluruh list tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
  • Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.

4. Berhenti Jadi PBI

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) ditetapkan untuk fakir miskin dan orang tak mampu sehingga iurannya dibiayai pemerintah. Peserta PBI dapat pindah ke jalur mandiri atau PPU/PBPU karena merasa sudah mampu secara ekonomi. Berikut langkahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:34 WIB

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:28 WIB

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:57 WIB

Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir

Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:36 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:49 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Seluk Beluk Program JKN-KIS

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Seluk Beluk Program JKN-KIS

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 22:46 WIB

Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan dari Permenkes

Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan dari Permenkes

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 12:34 WIB

Terkini

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB