Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:42 WIB
Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?
Denda BPJS (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Siapkan berkas seperti fotokopi KK, pas foto berwarna 3×4, dan surat pengantar dari Badan Usaha jika ingin pindah kepesertaan.
  • Datangi dinas sosial untuk mengisi form keluar dari peserta PBI. Dinas sosial akan diberi surat pengantar dan berkas lainnya untuk ke kantor BPJS Kesehatan.
  • Datangi kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan untuk kepesertaan.
  • Isi formulir pengajuan peralihan.

Proses penonaktifan BPJS PBI dari dinas sosial biasanya memakan waktu cukup lama yakni maksimal enam bulan. Ini karena data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1×6 bulan oleh Kementerian Sosial. Artinya, Anda harus menunggu setidaknya 6 bulan sekali sampai BPJS PBI tersebut dinonaktifkan.

5. Berhenti Karena Meninggal

Peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat berhenti dari keanggotaan dengan diurus oleh pihak keluarga. Namun, pihak keluarga tersebut harus mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat. Berikut persyaratan menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia:

  • Siapkan berkas yang diperlukan seperti kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
  • Minta surat kematian yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
  • Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
  • Jelaskan apa yang Anda perlukan kepada petugas.
  • Anda akan dimintai segala berkas yang harus dipenuhi.
  • Jika sudah komplet, proses penonaktifan akan segera di proses oleh petugas BPJS Kesehatan.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal sangat penting terutama bagi peserta mandiri. Hal ini agar peserta tidak terbebani pembayaran iuran setiap bulannya. Sebab jika tidak diurus, peserta akan masuk dalam kategori menunggak iuran.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI