Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:29 WIB
Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) kabupaten tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tersangka Ni Putu dan barang bukti kini telah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti)," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).

Selain Ni Putu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja juga dilimpahkan berkas penyidikannya ke tim Jaksa KPK.

Ali mengemukakan, penahanan tersangka Ni Putu dan I Dewa kini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK. Mereka kembali ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk Ni Putu ditahan di Rutan Polda Bali. Sedangkan, I Dewa ditahan di Rutan Polresta Denpasar Bali.

Selama penahanan, tim Jaksa akan menyusun surat dakwaan yang diberi tenggat waktu selama 14 hari. Untuk nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya

Untuk diketahui, kasus suap Tabanan Bali, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti;  I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Kasus ini berawal, ketika Ni Putu perintahkan I Dewa untuk mengurus proposal pengajuan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat. Hingga akhirnya, I Dewa bertemu dengan Yaya Poernomo eks pejabat Kementerian Keuangan dan Rifa Surya.

Baca Juga: Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin

Hingga akhirnya Yaya Purnomo dan Rifa, menerima pengajuan I Dewa untuk membantu mengurus. Namun, dengan syarat I Dewa memberikan sejumlah uang untuk fee sebesar 2,5 persen dari pengajuan Dana Insentif Tabanan Bali.

Ni Putu selaku Bupati saat itu menyetujui dan memerintahkan I Dewa memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di sebuah hotel kawasan Jakarta.

"Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300,"ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili menyebut penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak - pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI