Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang

Chandra Iswinarno

Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:29 WIB
Terjerat Kasus Suap Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Segera Disidang
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) kabupaten tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tersangka Ni Putu dan barang bukti kini telah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti)," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).

Selain Ni Putu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja juga dilimpahkan berkas penyidikannya ke tim Jaksa KPK.

Ali mengemukakan, penahanan tersangka Ni Putu dan I Dewa kini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK. Mereka kembali ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk Ni Putu ditahan di Rutan Polda Bali. Sedangkan, I Dewa ditahan di Rutan Polresta Denpasar Bali.

Selama penahanan, tim Jaksa akan menyusun surat dakwaan yang diberi tenggat waktu selama 14 hari. Untuk nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya

Untuk diketahui, kasus suap Tabanan Bali, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti;  I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Kasus ini berawal, ketika Ni Putu perintahkan I Dewa untuk mengurus proposal pengajuan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat. Hingga akhirnya, I Dewa bertemu dengan Yaya Poernomo eks pejabat Kementerian Keuangan dan Rifa Surya.

baca juga

Hingga akhirnya Yaya Purnomo dan Rifa, menerima pengajuan I Dewa untuk membantu mengurus. Namun, dengan syarat I Dewa memberikan sejumlah uang untuk fee sebesar 2,5 persen dari pengajuan Dana Insentif Tabanan Bali.

Ni Putu selaku Bupati saat itu menyetujui dan memerintahkan I Dewa memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di sebuah hotel kawasan Jakarta.

"Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300,"ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili menyebut penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak - pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin

Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR RI Di Lapas Sukamiskin

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:31 WIB

Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa Tiga Orang Saksi Di Lapas Sukamiskin

Kasus Suap DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa Tiga Orang Saksi Di Lapas Sukamiskin

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:19 WIB

Jadi Tersangka Korupsi KPK Akibat Kasus DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskan

Jadi Tersangka Korupsi KPK Akibat Kasus DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskan

Bali | Senin, 28 Maret 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 07:25 WIB

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

×