Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:43 WIB
Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?
Ilustrasi KTP - NIK Jadi NPWP Semua Orang Harus Bayar Pajak? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan kebijakan tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp 54.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp 4.500.000 per bulan. 

Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau jika tidak memiliki penghasilan tidak akan dikenakan pajak. Sementara, bagi pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta juga tidak diwajibkan membayar pajak. 

Dalam pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pembayaran pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah ditetapkan). 

Adapun, kebijakan yang memberlakukan NIK menjadi NPWP ini pada dasarnya digunakan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. 

Demikian tadi penjelasan mengenai NIK jadi NPWP semua orang harus bayar pajak. Faktanya, tidak semua orang yang memiliki NIK wajib bayar pajak termasuk orang yang sudah memiliki pekerjaan. Semoga informasi tersebut bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI