Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi dan badan yang bekerja atau menyelenggarakan usaha di indonesia. Cara buat NPWP online sangat mudah. Fasilitias internet membuat proses memperoleh NPWP tidak perlu dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.
Berikut cara buat NPWP online seperti dikutip dari https://www.kemenkeu.go.id/page/tata-cara-pendaftaran-npwp/
1. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
7. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
8. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
9. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
Bagi wajib pajak individu atau orang pribadi beberapa syarat harus dipenuhi sebagai berikut. 1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Food Station Bolehkan Warga Beli 5 Liter Minyak Goreng Curah, Syaratnya Bawa NPWP
Jakarta | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB
Praktis! Cara Daftar NPWP Online dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Jabar | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:50 WIB
4 Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Sekadar untuk Bayar Pajak Saja, Lho!
News | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:55 WIB
Cara Buat NPWP di DJP Online, Mudah dan Cepat!
Bisnis | Senin, 10 Januari 2022 | 21:55 WIB
Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Jabar | Senin, 10 Januari 2022 | 11:03 WIB
Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
Tekno | Senin, 10 Januari 2022 | 08:59 WIB
Terkini
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:50 WIB
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:45 WIB
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:19 WIB
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB