Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi dan badan yang bekerja atau menyelenggarakan usaha di indonesia. Cara buat NPWP online sangat mudah. Fasilitias internet membuat proses memperoleh NPWP tidak perlu dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.
Berikut cara buat NPWP online seperti dikutip dari https://www.kemenkeu.go.id/page/tata-cara-pendaftaran-npwp/
1. Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
6. Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
7. Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
8. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
9. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
Bagi wajib pajak individu atau orang pribadi beberapa syarat harus dipenuhi sebagai berikut. 1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Food Station Bolehkan Warga Beli 5 Liter Minyak Goreng Curah, Syaratnya Bawa NPWP
Jakarta | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB
Praktis! Cara Daftar NPWP Online dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Jabar | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:50 WIB
4 Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Sekadar untuk Bayar Pajak Saja, Lho!
News | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:55 WIB
Cara Buat NPWP di DJP Online, Mudah dan Cepat!
Bisnis | Senin, 10 Januari 2022 | 21:55 WIB
Cara Daftar NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Jabar | Senin, 10 Januari 2022 | 11:03 WIB
Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
Tekno | Senin, 10 Januari 2022 | 08:59 WIB
Terkini
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB