Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Warga Lebak: Kita Cukup Prihatin

Senin, 23 Mei 2022 | 15:06 WIB
Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Warga Lebak: Kita Cukup Prihatin
Ilustrasi Narkoba (freeimages)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

Namun, mereka terlibat dalam kasus narkotika itu. "Kami berharap BNN dapat memproses hukum terhadap oknum hakim itu, " katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan bahwa pihaknya menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.

Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.

Mereka saat ini kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.

"Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai , " katanya.

Kedua hakim yang ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ANTARA)

Baca Juga: Soal Video Viral Iring-iringan Mobil Bupati Pandeglang Senggol Ambulan, Irna Narulita: Mobil Tidak Menyalakan Sirine

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI