ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:26 WIB
ICJR Minta Agar Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual Dalam RKUHP
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati. [Tangkapan layar]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar pemerintah dan DPR melakukan definisi ulang terkait tindak aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam diskusi daring hari ini, Rabu (25/5/2022), Maidina Rahmawati selaku peneliti ICJR menyatakan, aborsi dan perkosaan tidak masuk ke dalam 9 jenis kekerasan seksual yang termuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun 9 jenis kekerasan seksual yang termuat dalam undang-undang tersebut adalah pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasespsi, dan pemaksaan sterilisasi. Kemudian ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, ekspoitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Di sini, bahwa perkosaan dan aborsi tidak masuk ke dalam perumusan 9 jenis kekerasan seksual di dalam UU TPKS," sebut Maidina dalam diskusi dengan tajuk 'Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban' tersebut.

Maidina menilai langkah memasukkan aborsi ke dalam jenis kekerasan seksual menjadi penting. Sebab, tindak aborsi -- terlebih ada unsur pemaksaan -- sudah masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.

"Yang perlu kita dorong kedepannya adalah untuk memastikan bahwa perumusan pemaksaan aborsi ini dinyatakan secara tegas di dalam RKUHP sebagai bentuk kekerasan seksual," sambungnya.

Tidak hanya itu, dia juga tidak menolak apabila alasan tidak dimuatnya tindak pidana pemaksaan aborsi dalam UU TPKS dikarenakan sudah tertuang dalam Pasal 347 KUHP. Juga, hal itu sudah diakomodir dalam Pasal 269 Ayat (2) dan (3) RKUHP.

Namun, pendefinisian tindak pidana pemaksaan aborsi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual tetap menjadi penting. Pasalnya, tindakan itu juga dapat menjadi subjek dari UU TPKS.

Maidina menjelaskan, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS. Dijelaskan bahwa tindak pidana lainnya dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual apabila diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga

"Ini menjalankan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS yang menyatakan bahwa selama UU lain menyebutkan bahwa perbuatan itu termasuk kekerasan seksual maka dia menjadi subjek dari UU TPKS," beber dia.

Maidin menambahkan, pemaksaan aborsi jika nantinya masuk dalam kekerasan seksual yang termuat dalam RKHUP, akan membantu para korban. Tujuannya, untuk dapat mengakses hak-hak korban yang sudah dimuat dalam UU TPKS.

"Nantinya di RKUHP perlu ditegaskan pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual. Sehingga dia juga menjadi subjek dari hukum acara dan hukum pengaturan hak korban yang dimuat dalam UU TPKS," tutup Maidina.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pengesahan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juni tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan Edward di sela-sela rapat Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Baleg DPR.

Adapun kepastian pengesahan RKUHP itu merupakan jawaban Edward atas pertanyaan Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani yang khawatir RKUHP tidak juga disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Dukung Restitusi UU TPKS, ICMI DIY: Pelaku Kekerasan Seksual Patut Dimiskinkan karena Membuat Orang Menderita

Jogja | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:32 WIB

Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM

Ini Tiga Usulan Prioritas untuk Jadi Aturan Turunan UU TPKS dari Dosen UGM

Jogja | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:40 WIB

Susun Peraturan Turunan UU TPKS, Kementerian PPPA Gandeng Akademisi UGM

Susun Peraturan Turunan UU TPKS, Kementerian PPPA Gandeng Akademisi UGM

Jogja | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:04 WIB

Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan

Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:36 WIB

Soal Penculik yang Cabuli Belasan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan: Harus Dijerat UU TPKS

Soal Penculik yang Cabuli Belasan Anak di Jakarta dan Bogor, Puan: Harus Dijerat UU TPKS

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:14 WIB

UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya

UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 19:51 WIB

UU TPKS Resmi Berlaku, DPR ke Pemerintah: Aturan Turunan Harus Segera Diselesaikan

UU TPKS Resmi Berlaku, DPR ke Pemerintah: Aturan Turunan Harus Segera Diselesaikan

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:20 WIB

Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku

Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 17:54 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×