Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:36 WIB
Terus Kawal Perpres dan PP dari UU TPKS, Menteri PPPA Sebut Tak Mau UU TPKS Nantinya Tidak Implementatif di Lapangan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120 tanggal 9 Mei 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan pihaknya akan tetap mengawal UU TPKS dan mengimplementasikan dengan baik.

"Kami di kementerian ini akan tetep mengawal karena dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini itu sudah dimandatkan melalui aturan pelaksanaannya, baik melalui Perpres maupun melalui maupun melalui PP," ujar Bintang di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Bintang menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian terkait dalam mengawal PP dan Perpres yang merupakan tujuh aturan turunan UU TPKS.

"Sinergi, kolaborasi kami terus kami lakukan dengan kementerian lembaga terkait dalam peraturan pemerintah dan juga mengawal daripada Perpres ini," ucap dia.

Pasalnya kata Bintang, pihaknya tak mau perjuangan UU TPKS tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan. Mengingat UU TPKS telah diharapkan masyarakat khususnya untuk korban dan keluarga korban.

"Karena kita tidak mau dengan perjuangan yang panjang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini nantinya tidak implementatif di lapangan, karena ini sudah ditunggu oleh korban dan keluarga korban, bagaimana kita bisa memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban," papar dia.

Lebih lanjut, Bintang menyebut lahirnya UU TPKS tak lepas dari kerja kolaboratif semua pihak baik DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan media massa.

Karena itu, ia juga meminta media massa bagaimana UU TPKS bisa diimplentasikan baik dengan baik di lapangan. 

"Makanya kami mohon dukungan teman teman bagaimana undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini, betul-betul kita bisa implementasikan dengan baik," katanya. 

Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS guna mengimplementasikan ketentuan dalam legislasi tersebut. Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:

  1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
  2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
    1. Penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
    2. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
  3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
  4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
  5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
  6. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan  dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
  7. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).

Sebelumnya, Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tanda tangan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022.

Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 9 Mei 2022.

UU TPKS yang sudah ditandatangani Jokowi tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.

UU TPKS resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU PKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya

UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 19:51 WIB

Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku

Sudah Ditandatangani Jokowi 9 Mei Lalu, UU TPKS Resmi Berlaku

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 17:54 WIB

UU TPKS Sah, Pakar: Kita Hidup dalam Belenggu Budaya Patriarki

UU TPKS Sah, Pakar: Kita Hidup dalam Belenggu Budaya Patriarki

Jogja | Sabtu, 23 April 2022 | 18:46 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB