Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Anies: Masa-masa Kritis Pandemi Telah Kita Lewati

Jum'at, 27 Mei 2022 | 17:49 WIB
Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Anies: Masa-masa Kritis Pandemi Telah Kita Lewati
Gubernur Jajarta Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai 24 Mei lalu. Aturan ini kembali diterapkan setelah terakhir dijalankan pada akhir 2021 lalu.

Gubernur Anies Baswedan mengaku bersyukur akhirnya Jakarta kembali menerapkan PPKM level terendah ini. Berbagai pelonggaran dalam penerapan protokol kesehatan telah diizinkan.

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," ujar Anies kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Sebelum menerapkan PPKM level 1, Jakarta sudah melewati gelombang ketiga varian baru corona, Omicron. Setelah melandai, Jakarta menerapkan PPKM level 2.

Masyarakat juga kembali diizinkan untuk melakulan mudik meski syaratnya harus sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster. Biasanya, setelah ada masa libur panjang, kasus Covid-19 kembali naik.

Namun, hal itu tidak terjadi dan angka penularan Covid-19 masih rendah dan melandai.

Anies menyebut Jakarta telah berhasil melewati masa-masa kritis. Hal ini disebutnya merupakan capaian yang didapatkan karena kerja sama banyak banyak pihak dalam menekan laju penularan Covid-19.

"Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ucapnya.

Kendati demikian, Anies meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang berlaku. Meski kasus sudah melandai, virus yang awalnya ditemukan di China ini masih ada.

Baca Juga: Setelah Forkabi, Ormas Betawi Ini Juga Dukung Marullah Matali Jabat Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” pungkasnya.

Penetapan PPKM level 1 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Oleh karena itu, Anies juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI