Korupsi Lahan SPA Sampah, Kabid Sampah dan Taman, Eks Kadis LH Serang hingga Camat Petir jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 30 Mei 2022 | 12:10 WIB
Korupsi Lahan SPA Sampah, Kabid Sampah dan Taman, Eks Kadis LH Serang hingga Camat Petir jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. [Istimewa]

Suara.com - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang. Salah satu tersangka yang diringkus, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) LH Kabupaten Serang berinisial SP alias Budi (61).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut ketiga tersangka lainnya, yakni TM alias Toto (47), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK; AH alias Asep (57), Camat Petir; dan TE alias Toton (48), Kepala Desa Negara Padang.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," kata Shinto kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Shinto menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor 388 tertanggal 12 Oktober 2021.

Dalam perkara ini, penyidik total telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan, serta tujuh saksi dari pemilik lahan.

"Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara," tuturnya.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, Shinto menyebut para tersangka menggunakan modus memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk memuluskan aksi kejahatannya terkait pengadaan lahan SPA di Desa Mekarbaru. Namun, tindakan tersebut mendapat penolakan warga hingga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Shinto, para tersangka diketahui pula telah melakukan mark up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

"Padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213,- per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000," imbuh Shinto.

Di samping itu, Shinto menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini diketahui pula melakukan transfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan. Melainkan melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan," sambungnya.

Kekinian, para tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena berkas perkara tahap satu telah dinyatakan lengkap. Dalam perkara ini sendiri, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya

Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya

Sumbar | Minggu, 29 Mei 2022 | 19:30 WIB

Ceramah Ustaz Yusuf Mansur Dapat Sedekah Rp926 Juta Viral, Ternyata dari Tersangka Korupsi Rennier Latief

Ceramah Ustaz Yusuf Mansur Dapat Sedekah Rp926 Juta Viral, Ternyata dari Tersangka Korupsi Rennier Latief

Sumsel | Minggu, 29 Mei 2022 | 13:17 WIB

Mulai dari Duta Besar Hingga Anggota Polisi Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Terkait Kasus Lahan Pertamina

Mulai dari Duta Besar Hingga Anggota Polisi Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Terkait Kasus Lahan Pertamina

Kalbar | Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:00 WIB

Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor, KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin

Dalami Dugaan Aliran Uang dari Kontraktor, KPK Periksa Dua Ajudan Ade Yasin

Jabar | Sabtu, 28 Mei 2022 | 14:11 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB