Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:48 WIB
Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan
Ilustrasi tetangga bakar sampah (Twitter/seputartetangga).

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak membakar sampah sembarangan. Jika masih ngeyel, Pemprov DKI tak segan-segan menjatuhkan denda hingga sanksi pidana bagi warga yang melanggar. Hal tersebut dilakukan untuk menekan polusi dan pencemaran lingkungan di Ibu Kota.

Sikap tegas itu terbukti diterapkan Pemprov DKI. Belum lama ini ada seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, yang dikenai denda Rp500.000 karena ketahuan membakar sampah sembarangan. Sanksi itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.  

Perda yang dibuat pada masa masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo itu pada dasarnya mengatur pengelolaan sampah oleh perusahaan maupun individu. Pasal 126 ayat e menegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.  

Selanjutnya, pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Dendanya mencapai Rp 500.000.  

Warga juga bisa terkena sanksi pidana jika nekat bakar sampah sembarangan. Hal itu diatur dalam Pasal 135 (1) yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan penerapan regulasi tersebut menjadi alat agar masyarakat lebih tertib dan tidak sembarangan mengelola sampahnya. Hal ini karena pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara.

“Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC,” ujar Pejabat Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan, Senin (30/5/2022).

Selain itu, asap pembakaran menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan hingga membunuh tanaman.

baca juga

Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu Gegara Bakar Sampah Sembarangan

Sebagai informasi, baru-baru ini Pemprov memberikan denda pada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR. AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.  

AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenai denda sebesar Rp500.000.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, AR terbukti melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," ujar Yogi kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Menurut Yogi, membakar sampah di tempat terbuka tanpa adanya fasilitas pengamanan khusus dapat membahayakan warga setempat. Pasalnya, bahan kimia berbahaya bisa terbang terbawa angin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah

Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah

Jakarta | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:11 WIB

Anies Klaim Jakarta Berstatus Opini WTP 5 Kali Berturut-turut Adalah Sejarah

Anies Klaim Jakarta Berstatus Opini WTP 5 Kali Berturut-turut Adalah Sejarah

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:35 WIB

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu

Jakarta | Senin, 30 Mei 2022 | 15:22 WIB

Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu

Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu

Jakarta | Senin, 30 Mei 2022 | 13:59 WIB

Bakar Sampah, Satu Rumah di Medan Hangus Dilalap Api

Bakar Sampah, Satu Rumah di Medan Hangus Dilalap Api

Sumut | Senin, 28 Maret 2022 | 16:45 WIB

Dikira Bakar Sampah Ternyata Deretan Warung Nasi Hingga Warnet di Mataram Hangus

Dikira Bakar Sampah Ternyata Deretan Warung Nasi Hingga Warnet di Mataram Hangus

Bali | Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:33 WIB

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:27 WIB

×