Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:48 WIB
Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan
Ilustrasi tetangga bakar sampah (Twitter/seputartetangga).

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak membakar sampah sembarangan. Jika masih ngeyel, Pemprov DKI tak segan-segan menjatuhkan denda hingga sanksi pidana bagi warga yang melanggar. Hal tersebut dilakukan untuk menekan polusi dan pencemaran lingkungan di Ibu Kota.

Sikap tegas itu terbukti diterapkan Pemprov DKI. Belum lama ini ada seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, yang dikenai denda Rp500.000 karena ketahuan membakar sampah sembarangan. Sanksi itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.  

Perda yang dibuat pada masa masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo itu pada dasarnya mengatur pengelolaan sampah oleh perusahaan maupun individu. Pasal 126 ayat e menegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.  

Selanjutnya, pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Dendanya mencapai Rp 500.000.  

Warga juga bisa terkena sanksi pidana jika nekat bakar sampah sembarangan. Hal itu diatur dalam Pasal 135 (1) yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan penerapan regulasi tersebut menjadi alat agar masyarakat lebih tertib dan tidak sembarangan mengelola sampahnya. Hal ini karena pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara.

“Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC,” ujar Pejabat Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan, Senin (30/5/2022).

Selain itu, asap pembakaran menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan hingga membunuh tanaman.

baca juga

Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu Gegara Bakar Sampah Sembarangan

Sebagai informasi, baru-baru ini Pemprov memberikan denda pada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR. AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.  

AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenai denda sebesar Rp500.000.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, AR terbukti melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," ujar Yogi kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Menurut Yogi, membakar sampah di tempat terbuka tanpa adanya fasilitas pengamanan khusus dapat membahayakan warga setempat. Pasalnya, bahan kimia berbahaya bisa terbang terbawa angin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah

Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah

Jakarta | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:11 WIB

Anies Klaim Jakarta Berstatus Opini WTP 5 Kali Berturut-turut Adalah Sejarah

Anies Klaim Jakarta Berstatus Opini WTP 5 Kali Berturut-turut Adalah Sejarah

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:35 WIB

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu

Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu

Jakarta | Senin, 30 Mei 2022 | 15:22 WIB

Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu

Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu

Jakarta | Senin, 30 Mei 2022 | 13:59 WIB

Bakar Sampah, Satu Rumah di Medan Hangus Dilalap Api

Bakar Sampah, Satu Rumah di Medan Hangus Dilalap Api

Sumut | Senin, 28 Maret 2022 | 16:45 WIB

Dikira Bakar Sampah Ternyata Deretan Warung Nasi Hingga Warnet di Mataram Hangus

Dikira Bakar Sampah Ternyata Deretan Warung Nasi Hingga Warnet di Mataram Hangus

Bali | Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×