"Alasan yang diberikan imigrasi kepada kami untuk menolak aplikasi adalah karena mereka tidak mempertimbangkan kualitas hubungan," kata Caroline.
"
"Ayah kami tidak pernah tinggal bersama kami. Dia tidak pernah terlibat. Ibu kami selalu membesarkan kami sebagai ibu tunggal."
"Ibu mereka meninggal dunia secara mendadak di Malaysia pada tahun 2014.
Menteri 'bisa campur tangan'
Pengacara keluarga, Zefy Souvlakis, mengatakan bahwa meski kasus Caroline tidak memenuhi persyaratan ketat aturanimigrasi, namun Menteri Urusan Imigrasi bisa campur tangan dengan alasan belas kasih.
"Ada bukti jelas bahwa Georgina membutuhkan bantuan dan dukungan terus menerus, dan jika tidak ada orang yang bisa mengurusnya penuh waktu, dia akan menderita," katanya.
"
"Seorang warganegara Australia dan anak di bawah umur akan terus dirugikan dan nasibnya tidak berubah jika kasus ini tidak dipertimbangkan oleh menteri."
"Menyusul penolakanaplikasi visa Caroline, keluarga mereka mengajukan banding ke Pengadilan Banding Administratif (AAT).
Baca Juga: Polemik Deportasi, Singapura Nilai Pemerintah Indonesia Sudah Tepat Sikapi Masalah UAS
Ketika memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonanvisa Caroline pada Juli 2020, AAT mengakui adanya "kondisi belas kasih" dalam kasus Caroline, sehingga merujuk masalah tersebut ke Departemen Dalam Negeri untuk dipertimbangkan.