Suara.com - Lima tahun terakhir ini menjadi momentraumatis bagi Georgina Huan, ibu dua anak yang tinggal di Melbourne, Australia.
Tak lama setelah menikahpadatahun 2018, diadidiagnosis menderita kanker payudara akut, diusia 30 tahun.
Perawatan yang harus dijalaninya meninggalkanrasa sakit parahsehinggatidak dapat hidup mandiri.
Dalam masa sulit seperti ini,adik perempuan Georgina, Caroline Huan, telah menjadi perawatutamanya.
Tapi, keberadaan Caroline di Australia sedang di unjuk tanduk karena hampirdideportasi setelah aplikasi visanya ditolak.
'Ayah tak pernah tinggal bersama kami'
Di tahun 2018, Caroline mengajukan "Remaining Relative Visa",jenis visa keluarga yang memungkinkan orang untuk tinggal secara permanen di Australia bersama satu-satunya anggota keluarga dekat mereka.
Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan mereka tidak akan memberikan visa jika pemohon memilikikerabat dekat, seperti orang tua atau saudara kandung, yang biasanya tinggal di luar Australia.
Permohonan Caroline ditolak di tahun 2019 dengan alasan bahwa ayahnya tinggal di Malaysia.
Padahal, dia yakin memenuhi syarat visa karena ayah kandungnya tidak pernah terlibat dalam hidupnya.
Caroline bahkan tidak tahu apakah ayahnyamasih hidup.
"Alasan yang diberikan imigrasi kepada kami untuk menolak aplikasi adalah karena mereka tidak mempertimbangkan kualitas hubungan," kata Caroline.
"
"Ayah kami tidak pernah tinggal bersama kami. Dia tidak pernah terlibat. Ibu kami selalu membesarkan kami sebagai ibu tunggal."
Ibu mereka meninggal dunia secara mendadak di Malaysia pada tahun 2014.
Menteri 'bisa campur tangan'
Pengacara keluarga, Zefy Souvlakis, mengatakan bahwa meski kasus Caroline tidak memenuhi persyaratan ketat aturanimigrasi, namun Menteri Urusan Imigrasi bisa campur tangan dengan alasan belas kasih.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
News | Kamis, 23 April 2026 | 19:00 WIB
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 22:01 WIB
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB
Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran
Foto | Kamis, 23 April 2026 | 21:35 WIB
7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?
Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 21:33 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB
BRI Kudus Perkuat Ekosistem UMKM, Pastikan Debitur KUR Terlindungi Jaminan
Bri | Kamis, 23 April 2026 | 21:21 WIB
Terkini
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB