Perjalanan Kasus Dosen Unsri Reza Ghasarma: Kirim Pesan Mesum ke Mahasiswi hingga Divonis 8 Tahun Penjara

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 31 Mei 2022 | 20:06 WIB
Perjalanan Kasus Dosen Unsri Reza Ghasarma: Kirim Pesan Mesum ke Mahasiswi hingga Divonis 8 Tahun Penjara
Oknum dosen Unsri, Reza Ghasarma saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang [Sumselupdate]

Dosen Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, dilaporkan atas kasus pelecehan seksual kepada anak didiknya. Mantan dosen Unsri, Reza Ghasarma tersebut diduga mengirimkan pesan porno kepada para mahasiswa di Unsri.

Reza Ghasarma dilaporkan oleh lima mahasiswi yang mengaku telah dilecehkan melalui pesan singkat. Kasus yang membawa nama Reza Ghasarma tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. 

Saat ini, terdakwa kasus pelecehan seksual dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri tersebut divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Reza divonis melanggar pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hukuman tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang yang diselenggarakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa reza dengan hukuman 10 tahun penjara karena dugaan pelecehan seksual pada mahasiswinya.

Polisi sendiri mengungkap motif tindakan oknum dosen Universitas Sriwijaya yang telah mengirimkan chat (obrolan) porno kepada lima mahasiswinya. Diakui oleh Reza, ia iseng mengirim chat mesum tersebut.

Polisi sudah mengantongi cukup bukti, di antaranya pernyataan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan oleh Reza Ghasarma untuk mengirim chat mesum ke mahasiswinya. Provider tersebut membenarkan nomor yang saat ini dijadikan barang bukti dan menyatakan benar bahwa provider tersebut milik Reza Ghasarma.

Pada Jumat, 10 Desember 2021, Reza Ghasarma yang merupakan Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya.

Kabarnya, Reza diduga sudah mengirim chat porno terhadap sejumlah mahasiswinya bahkan sejak tahun 2014 silam.

Sebelumnya, Reza sempat mengelak telah melakukan pelecehan tersebut, dan mengaku tidak pernah mengirimkan chat porno kepada mahasiswinya, tetapi berkat penyelidikan yang dilakukan serta barang bukti yang kuat, akhirnya Reza ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban C pada 1 Desember 2021. Setelah menerima laporan tersebut, anggota kemudian melakukan lidik, dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan dan tersangka dipanggil menjadi saksi dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kirim Pesan Mesum pada 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara

Kirim Pesan Mesum pada 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara

Sumsel | Senin, 30 Mei 2022 | 16:29 WIB

BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf

BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf

Sumsel | Rabu, 27 April 2022 | 03:05 WIB

Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Donsen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Donsen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Sumsel | Kamis, 14 April 2022 | 17:21 WIB

Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Mahasiswi

Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Mahasiswi

Sumut | Kamis, 14 April 2022 | 17:03 WIB

Menolak Surat Edaran Larangan Demonstrasi dari Pihak Rektorat, BEM Unsri Bikin Petisi Ini

Menolak Surat Edaran Larangan Demonstrasi dari Pihak Rektorat, BEM Unsri Bikin Petisi Ini

Sumsel | Kamis, 14 April 2022 | 13:58 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB