Mendengar hal tersebut, Napoleon sebagai terdakwa memberikan tanggapannya, dengan menyebut sikap M Kece saat bersidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
"Kembali saya teringat pada peristiwa persidangan M Kece sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ciamis, yang tersebar diberitakan oleh media, bahwa dia juga sering melakukan hal yang sama di pengadilan dengan berpura-pura sakit," kata Napoleon.
"Yang terbukti diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dengan kondisinya, ternyata tidak. Berkali-kali melakukan hal yang sama dan sekarang terbukti melakukan lagi di pengadilan ini," kata Napoleon.
Setelah mendengar keterangan dari Jaksa dan Napoleon beserta kuasa hukumnya, Hakim Ketua Djuyamto memutuskan menunda persidangan pada Kamis (9/6/2022), pekan depan.
"Dengan demikian persidangan hari ini dengan agenda sidang Mohammad Kosman atau Kece tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh Dokter Lapas. Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," kata Djuyamto.