Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?
Ilustrasi Hutan (dok.Pexels/ Huỳnh Như Mavi)

Suara.com - Perdagangan karbon semakin dipandang sebagai salah satu instrumen penting bagi Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian hutan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi, melainkan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, integritas, dan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Pesan itu disampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 8 bertajuk Transformasi Pemanfaatan Hutan melalui Perdagangan Karbon yang Berintegritas dan Inklusif pada Kamis (6/8).

Kemenhut menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, kredibilitas mekanisme tersebut akan sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel.

Komitmen tersebut sejalan dengan pandangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, mengatakan transformasi pemanfaatan hutan yang tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan.

"Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan.

Ia menambahkan, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparansi serta memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pemangku kepentingan.

Aturan baru perdagangan karbon
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Menurut Erwan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia.

baca juga

"Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari," ujarnya.

Dari kayu menuju multiusaha kehutanan
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menjelaskan bahwa sektor kehutanan saat ini sedang bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan.

Dalam skema ini, pemanfaatan hutan tidak hanya berasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.

Menurut Ilham, perubahan tersebut membuka peluang sumber pembiayaan baru bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Namun, ia mengingatkan bahwa karbon yang diperdagangkan harus memenuhi prinsip high integrity carbon credits agar mampu bersaing di pasar internasional.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya manfaat lingkungan tambahan (additionality), pelibatan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar

Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Di Balik Pengalaman Relaksasi, Spa Menyimpan Jejak Karbon yang Tak Terlihat

Di Balik Pengalaman Relaksasi, Spa Menyimpan Jejak Karbon yang Tak Terlihat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:55 WIB

Indonesia Perluas Restorasi Mangrove Lewat Proyek Karbon Biru, Sasar Hingga 70 ribu Hektare di Jawa

Indonesia Perluas Restorasi Mangrove Lewat Proyek Karbon Biru, Sasar Hingga 70 ribu Hektare di Jawa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!

Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah

Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:46 WIB

TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri

TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu

Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu

Bali | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan

Saham GIAA Tiba-tiba Terbang Tinggi, Bertahan Sampai Kapan

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:40 WIB

4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat

4 Clarifying Sheet Mask, Andalan Kontrol Minyak untuk Wajah Bebas Jerawat

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!

Ciri-Ciri Transmisi Matic CVT Mobil Bekas Mulai Jebol Menurut Pakar, Kenali Tandanya!

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:39 WIB

4 Rekomendasi  Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama

4 Rekomendasi Parfum Wangi Sabun Mandi Segar Sesuai Review Pembeli, Aroma Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:37 WIB

×