Tata Cara Shalat Ghaib untuk Eril, Anak Ridwan Kamil yang Kepergiannya Sudah Diikhlaskan Keluarga

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:21 WIB
Tata Cara Shalat Ghaib untuk Eril, Anak Ridwan Kamil yang Kepergiannya Sudah Diikhlaskan Keluarga
tata cara shalat ghaib - Umat Islam melaksanakan Salat Gaib di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Shalat ghaib adalah salat yang didirikan untuk jenazah yang tak ada di tempat. Bagaimana tata cara shalat ghaib yang benar menurut Islam?

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan umat Islam agar melakukan shalat ghaib untuk mengantar kepergian Eril, anak Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Swiss dan belum ditemukan. Berikut tata cara shalat ghaib yang perlu diketahui.

Tata Cara Shalat Ghaib

1. Niat Shalat Ghaib

Niat shalat ghaib sama hukumnya dengans alat jenazah yang ada di tempat, yaitu fardhu kifayah dan shalat ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban salat jenazah, dengan catatan ada orang yang telah melakukannya.

Niat shalat ghaib dapat diklasifikasi dengan beberapa hal, seperti jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah jadi imam, makmum, atau salat sendiri. 

Niat shalat ghaib untuk  jenazah laki-laki: 

Ushallii ‘alaa mayyiti (fulaan) al-ghaa-ibi arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”

Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Salat Gaib untuk Doakan Anak Ridwan Kamil, Berikut Tata Caranya

Niat shalat ghaib untuk jenazah perempuan:

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayaati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”

Niat shalat ghaib untuk jenazah dua laki-laki atau satu laki-laki dan satu perempuan atau dua perempuan:

Ushallii ‘alaa mayyitaini/mayyitataini ‘Fulaanin wa Fulaanin—Fulaan wa Fulaanah/Fulanaah wa Fulaanah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbiiraatin fardhal kifayaati imaaman/ma’muuman lillaahi ta’aalaa.

Artinya, “Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifaayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’aalaa.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI