Ditangkap usai Viral Serbu SMK Lain Pakai Petasan hingga Sajam, 16 Pelajar di Ciledug jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 05 Juni 2022 | 15:46 WIB
Ditangkap usai Viral Serbu SMK Lain Pakai Petasan hingga Sajam, 16 Pelajar di Ciledug jadi Tersangka
Ilustrasi Ditangkap usai Viral Serbu SMK Lain Pakai Petasan hingga Sajam, 16 Pelajar di Ciledug jadi Tersangka. [Antara]

Suara.com - Polisi menangkap 19 pelajar karena diduga melakukan penyerangan terhadap salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Peristiwa penyerangan tersebut sempat viral setelah rekaman video amatir diunggah ke media sosial.

Dari pengungkapan kasus ini, 16 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut peristiwa penyerangan ini dilakukan oleh kelompok pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 pada Selasa (31/5/2022) lalu. 

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut," kata Zain dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Selain menangkap para pelaku, penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut, yakni petasan dan senjata tajam. 

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam, Selain mengakibatkan beberapa jendela pecah juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," ungkapnya. 

Berkenaan dengan itu, Zain menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH ini. Tujuannya, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. 

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," jelasnya.

Atas perbuatannya, 16 pelajar dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Wyat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 KUHP Ayat 2 huruf 1e dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat subsider UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

baca juga

"Dari sembilan belas pelajar yang diamankan telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri! Pelajar di Sukabumi Saling Kejar dengan Senjata Tajam di Rel Kereta Api

Ngeri! Pelajar di Sukabumi Saling Kejar dengan Senjata Tajam di Rel Kereta Api

Bogor | Rabu, 01 Juni 2022 | 18:50 WIB

Nekat! Demi Dapat Casing HP Unik, Rombongan Pelajar SMK Serang Sekolah Lain

Nekat! Demi Dapat Casing HP Unik, Rombongan Pelajar SMK Serang Sekolah Lain

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 22:08 WIB

Konvoi Rayakan Kelulusan, Rombongan Pelajar SMK Serang Sekolah Lain

Konvoi Rayakan Kelulusan, Rombongan Pelajar SMK Serang Sekolah Lain

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:09 WIB

Kelompok Bersenjata Serang Sekolah Islam di Nigeria, Ratusan Siswa Diculik

Kelompok Bersenjata Serang Sekolah Islam di Nigeria, Ratusan Siswa Diculik

News | Selasa, 01 Juni 2021 | 07:18 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×