Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar

Bangun Santoso

Rabu, 08 Juni 2022 | 06:19 WIB
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

baca juga

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

Sumut | Selasa, 01 Februari 2022 | 01:05 WIB

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Sumut | Rabu, 26 Januari 2022 | 06:05 WIB

Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Sumut | Senin, 27 Desember 2021 | 18:14 WIB

Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Sumut | Selasa, 30 November 2021 | 05:30 WIB

Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Sumut | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:25 WIB

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Sumut | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:51 WIB

8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:05 WIB

Terdakwa Penipuan Umrah di Aceh Divonis 2 Bulan Penjara

Terdakwa Penipuan Umrah di Aceh Divonis 2 Bulan Penjara

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:38 WIB

Terkini

Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026

Bauksit Salip Nikel, Investasi Hilirisasi Tembus Rp152,7 Triliun pada Kuartal II 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:38 WIB

Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama

Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:34 WIB

5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!

5 Rekomendasi Toko Online Resmi Beli Sepatu Skechers Original, Dijamin Aslinya!

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:34 WIB

Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi

Novel The Lions' Run, Kisah Anak Yatim yang Menantang Kekejaman Nazi

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:30 WIB

Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam

Sunscreen Serum Itu Apa? Ini Kegunaan dan Cara Pakainya yang Benar agar Wajah Sehat Anti Kusam

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:25 WIB

Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah

Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah

Surakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:25 WIB

7 Rekomendasi Toko Online HP Terpercaya dengan Garansi Resmi

7 Rekomendasi Toko Online HP Terpercaya dengan Garansi Resmi

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:21 WIB

Nasib Emil Audero Menggantung di Italia, Hijrah ke Super League Juga?

Nasib Emil Audero Menggantung di Italia, Hijrah ke Super League Juga?

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:20 WIB

Tambang Ilegal di Jepara Ancam Cadangan Air, Warga Berisiko Krisis Air Bersih

Tambang Ilegal di Jepara Ancam Cadangan Air, Warga Berisiko Krisis Air Bersih

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:15 WIB

FFF Bidik Zinedine Zidane, Timnas Prancis Siap Mulai Era Baru

FFF Bidik Zinedine Zidane, Timnas Prancis Siap Mulai Era Baru

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:07 WIB

×