Polemik AKBP Brotoseno Eks Napi Koruptor, Kapolri Ingin Revisi Perkap usai Dengarkan Masukan Ahli

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 13:24 WIB
Polemik AKBP Brotoseno Eks Napi Koruptor, Kapolri Ingin Revisi Perkap usai Dengarkan Masukan Ahli
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku masih mencari solusi atas polemik intitusi Polri yang ternyata masih mempertahankan AKBP Raden Brotoseno, polisi mantan narapidana korupsi.

Salah satu hal yang dilakukan Listyo dalam mencari solusi, yakni melakukan rapat-rapat. Termasuk rapat serta diskusi dengan Kompolmas, Menko Polhukam dan ahli-ahli hukum.

Hasilnya, Kapolri Listyo berkeinginan melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut," kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui rapat bahas kasus AKPB Brotoseno bersama Komisi III DPR RI. (Suara.com/Novian)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui rapat bahas kasus AKPB Brotoseno bersama Komisi III DPR RI. (Suara.com/Novian)

Listyo menilai Perkap Nomor 14/2011 itu memang tidak memiliki mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan berkaitan dengan kode etik. Hal yang sama juga ditemukan pada Perkap Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Menurutnya ketidakkeberadaan mekanisme itu berpotensi mencederai rasa keadian publik.

"Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," kata Liatyo.

Karena itu, Listyo ingin Perkap tersebut benar-benar dapat direvisi sebagaimana masukan dan pendapat dari berbagai ahli.

"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkab tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kami minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.

Masukan Revisi PP

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyarankan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebab di sana ada dua ketentuan saat anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Pertama apabila yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas kepolisian.

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/5).
AKBP Brotoseno saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi cetak sawah.

Ia menilai, ketentuan dengan pertimbangan pejabat berwenang itu yang membuat Raden Brotoseno tetap dipertahankan Polri meskipun sudah tersandung kasus korupsi.

"Jadi saran revisinya adalah anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap cukup di situ," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).

"Jangan ditambah lagi menurut pertimbangan pejabat. Menurut pertimbangan pejabat itu kemudian unsur subjektifnya akan kental daripada unsur objektifnya," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Ungkap Isi Rapat Tertutup di DPR, Salah Satunya Bahas Polisi Korup AKBP Brotoseno

Kapolri Ungkap Isi Rapat Tertutup di DPR, Salah Satunya Bahas Polisi Korup AKBP Brotoseno

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 11:59 WIB

Bukan Penyidik, Ini Posisi Baru Mantan Koruptor AKBP Brotoseno di Polri

Bukan Penyidik, Ini Posisi Baru Mantan Koruptor AKBP Brotoseno di Polri

Lampung | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:46 WIB

Beda dengan AKBP Brotoseno, Pinangki Sudah Dipecat sebagai Jaksa

Beda dengan AKBP Brotoseno, Pinangki Sudah Dipecat sebagai Jaksa

Lampung | Kamis, 02 Juni 2022 | 11:28 WIB

Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah

Jogja | Rabu, 01 Juni 2022 | 18:43 WIB

Terkini

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 16:31 WIB

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 16:26 WIB

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis

News | Senin, 27 April 2026 | 16:21 WIB

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa

News | Senin, 27 April 2026 | 16:18 WIB

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

News | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB

Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana

Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana

News | Senin, 27 April 2026 | 16:11 WIB

Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!

Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!

News | Senin, 27 April 2026 | 16:10 WIB

1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare

1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare

News | Senin, 27 April 2026 | 16:05 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi

News | Senin, 27 April 2026 | 15:52 WIB

Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup

News | Senin, 27 April 2026 | 15:50 WIB